Eks Komisioner Komnas HAM Dukung Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Kanjuruhan

Eks Komisioner Komnas HAM Dukung Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Kanjuruhan

Anggi Muliawati - detikNews
Minggu, 26 Mar 2023 00:33 WIB
Beka Ulung Hapsara
Beka Ulung Hapsara (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta -

Dua perwira polisi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya di kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Mantan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan vonis tersebut harus segera dilawan.

"Baik (melakukan banding), artinya langkah Kejaksaan Agung untuk banding atas vonis bebas pengadilan itu harus segera 'dilawan'," kata Beka, mantan komisioner Komnas HAM yang dulu intens mengawal kasus Tragedi Kanjuruhan, dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/3/2023).

Beka menilai vonis bebas tersebut tidak memberikan rasa keadilan bagi para korban. Sebab itu, dia mendukung upaya Kejaksaan untuk melakukan kasasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana pun juga ini ada 135 korban (jiwa). Belum lagi kehidupan keluarganya, yang tentu saja tidak sama lagi," ujarnya.

Terlebih menurut dia, dari hasil penyelidikan Komnas HAM saat itu, ditemukan adanya dugaan pelanggaran HAM, lantaran pengelolaan pertandingan sepak bola tidak mengedepankan keamanan dan keselamatan. Selain itu, Polisi juga menggunakan kekuatan yang berlebihan.

ADVERTISEMENT

"Karena bagaimanapun juga, dari hasil investigasi Komnas HAM, ada tembakan gas air mata mengarah ke arah tribun penonton, terutama Gate 13, di mana menjadi pintu yang paling banyak korbannya," ungkapnya.

Beka mengatakan hasil dari upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Komnas HAM bersama Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dapat digunakan untuk menyusun memori banding vonis tersebut. Dia berharap para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kan, Presiden bentuk tim gabungan pencari fakta, Komnas HAM juga investigasi, belum lagi dari kawan-kawan media, aktivis sipil, bahkan netizen berlomba-lomba memberi bukti," kata dia.

"Saya kira, ini bisa digunakan untuk perkuat argumen jaksa, polisi, maupun hakim sehingga semua pelaku atau orang yang bertanggung jawab dalam Kanjuruhan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuh Beka.

2 Perwira Polisi Divonis Bebas

Seperti diketahui, sidang vonis dua perwira polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3). Hakim memerintahkan kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Terhadap AKP Bambang Sidik Achmadi, hakim menilai perwira pertama Polri itu terbebas dari dakwaan ke-1 dan 2. Padahal jaksa melayangkan tuntutan 3 tahun pidana penjara terhadap Bambang.

"Menyatakan Terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan.

"Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," imbuh hakim.

Kemudian Wahyu Setyo Pranoto juga turut divonis bebas meski dituntut 3 tahun penjara.

(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads