Pakar Pidana Dorong Jaksa Ajukan Kasasi di Vonis Bebas Kasus Kanjuruhan

Pakar Pidana Dorong Jaksa Ajukan Kasasi di Vonis Bebas Kasus Kanjuruhan

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 24 Mar 2023 10:27 WIB
gayus lumbuun
Gayus Lumbuun (ari/detikcom)
Jakarta -

Mantan hakim agung, Gayus Lumbuun berpendapat langkah kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Kanjuruhan merupakan upaya mencari keadilan hukum atau legal justice. Apapun yang putusan pengadilan di atasnya, publik diharapkan bisa menerima. Di mana di kasus itu ada yang dihukum ringan dan ada yang divonis bebas.

"Jadi untuk memuaskan masyarakat (social justice) maka JPU mengajukan banding/kasasi," kata Gayus, Jumat (24/3/2023).

Jika nanti upaya banding ternyata putusannya sama saja, menurut Gayus, masyarakat jangan menyalahkan pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itulah keadilan yang diberikan pengadilan di semua tingkatan," ungkap mantan anggota DPR tersebut.

Dilanjutkannya, keadilan publik memang harus diperhatikan, tapi di negara hukum legal justice tetap harus seimbang. Dijelaskannya, memang ada konsep social justice.

ADVERTISEMENT

"Mereka itu menuntut social justice, namun negara ini kan negara hukum, yang dalam proses penegakkan hukumnya keseimbangannya adalah legal justice," ungkap Gayus.

Tidak semua pendapat masyarakat, menurut Gayus, menjadi penentu. Karena itu social justice, harus diimbangi legal justice oleh hakim, jaksa, dan penegak hukum lainnya.

"Kalau memang aturan hukumannya ringan, ya kita tidak boleh mencampuri putusan hakim. Suara publik tidak boleh mempengaruhi hukum," ungkapnya.

Sementara itu, pakar hukum pidana, Prof Hibnu Nugroho, mengatakan vonis para terdakwa kasus Kanjuruhan, tidak mencerminkan keadilan masyarakat. Menurutnya, JPU wajib mengajukan kasasi. Diungkapkannya, vonis kasus Kanjuruhan seolah-olah menyalahkan angin.

hibnu nugroho, universitas jenderal soedirman

"Tidak bisa angin disalahkan, karena kealphaan yang itu (menyebabkan tewasnya orang) adalah tembakan tadi. Jangan karena anginnya mengarah ke sana," kata Hibnu.

Putusan itu harus dievaluasi oleh Mahkamah Agung.

"Putusan itu saya kira tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Jaksa {JPU) wajib kasasi," kata Hibnu.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, yaitu mantan Kabag Ops Polres Malang AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Atas vonis bebas tersebut, kini jaksa mengajukan kasasi.

"Terkait dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, terhadap Terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas, jaksa penuntut umum menyatakan upaya hukum kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).

Simak juga 'Momen Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis 1,5 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads