Bupati Manokwari Hermus Indou ingin merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Manokwari Kota Injil. Hermus mengatakan revisi perlu dilakukan untuk menghindari diskriminasi.
"Kita kembalikan makna dan substansi Perda Kota Injil supaya tidak mendiskriminasikan umat beragama lain," kata Hermus seperti dilansir Antara, Sabtu (25/3/2023).
Hermus menilai banyak pihak yang salah memaknai Perda Manokwari Kota Injil. Dia mengatakan salah memaknai Perda itu bisa mengganggu kerukunan dalam kehidupan sosial masyarakat di Manokwari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hermus mengingatkan ajaran Injil identik dengan kasih. Dia mengatakan hal itu wajib diterapkan dalam sikap dan perilaku masyarakat dalam kehidupan antarsuku, agama, ras, dan golongan.
"Perda Kota Injil juga identik dengan kabar baik. Maka kita harus revisi perdanya," katanya.
Dia juga menyebut revisi Perda Kota Injil dilakukan agar sejalan dengan moto Kabupaten Manokwari, yakni Manokwari untuk semua dan semua untuk Manokwari. Hermus juga mengatakan akan berdiskusi dengan berbagai elemen masyarakat sebelum menyampaikan usul revisi Perda ke DPRD.
"Injil tidak boleh diterjemahkan secara parsial, kemudian menimbulkan kegaduhan di daerah kita," kata Hermus.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Manokwari, Baharuddin Sabollah, mengaku mendukung upaya pemerintah daerah merevisi Perda Kota Injil.
"MUI menjunjung tinggi nilai toleransi, tentunya apa yang dilakukan pemerintah MUI mendukung," kata dia.
Sebagai anggota Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Baharuddin mendorong pemerintah daerah melibatkan tokoh agama dalam kegiatan edukasi yang ditujukan untuk menjaga keharmonisan hubungan antarumat beragama.
"Saya rasa kerukunan beragama di Manokwari tidak perlu diragukan, dan pemerintah harus memberikan dukungan anggaran ke FKUB supaya sosialisasi bisa kita rutinkan lagi," kata dia.
Penetapan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Manokwari Kota Injil ini sempat menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Organisasi masyarakat Parjal Papua Barat menilai penetapan Perda tersebut cacat hukum karena tidak melewati tahapan sosialisasi dan uji publik.