Bupati Manokwari Hermus Indou mengatakan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Manokwari Kota Injil perlu dilakukan. Dia menyebut hal itu perlu dilakukan untuk mewujudkan moderasi dalam beragama.
"Kita kembalikan makna dan substansi Perda Kota Injil supaya tidak mendiskriminasikan umat beragama lain," kata Hermus Indou di Manokwari, Papua Barat, seperti dilansir Antara, Sabtu (25/3/2023).
Dia mengatakan banyak pihak yang salah menerjemahkan Perda Kota Injil. Menurutnya, hal itu dapat mengganggu harmoni dalam kehidupan sosial masyarakat di Kabupaten Manokwari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hermus menyebut ajaran Injil identik dengan kasih yang wajib diterapkan dalam sikap dan perilaku untuk mewujudkan kerukunan dalam masyarakat dengan beragam suku, agama, ras, dan golongan.
"Perda Kota Injil juga identik dengan kabar baik. Maka kita harus revisi perdanya," katanya.
Dia mengatakan upaya revisi Perda Kota Injil sejalan dengan moto Kabupaten Manokwari, yakni Manokwari untuk semua dan semua untuk Manokwari.
Hermus mengaku akan mengundang berbagai elemen masyarakat untuk berdiskusi sebelum Pemkab menyampaikan usul revisi Perda ke DPRD.
"Injil tidak boleh diterjemahkan secara parsial, kemudian menimbulkan kegaduhan di daerah kita," kata Hermus.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Manokwari Baharuddin Sabollah mendukung upaya pemerintah daerah merevisi Perda Kota Injil. Dia mengatakan hal itu penting untuk menjaga kerukunan antarumat beragama.
"MUI menjunjung tinggi nilai toleransi, tentunya apa yang dilakukan pemerintah MUI mendukung," kata dia.
Sebagai anggota Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Baharuddin mendorong pemerintah daerah melibatkan tokoh agama dalam kegiatan edukasi yang ditujukan untuk menjaga keharmonisan hubungan antarumat beragama.
"Saya rasa kerukunan beragama di Manokwari tidak perlu diragukan, dan pemerintah harus memberikan dukungan anggaran ke FKUB supaya sosialisasi bisa kita rutinkan lagi," kata dia.
Penetapan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Manokwari Kota Injil sempat menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Organisasi masyarakat Parjal Papua Barat menilai penetapan Perda tersebut cacat hukum karena tidak melewati tahapan sosialisasi dan uji publik.
Simak juga 'Keindahan Gunung Botak, Manjakan Mata dengan Hamparan Laut Lepas':