Ada Upaya Diversi dalam Proses Hukum AG Pacar Mario Dandy, Apa Itu?

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 25 Mar 2023 18:24 WIB
Ilustrasi hukum (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Apa itu diversi? Anak berinisial AG (15), pacar Mario Dandy (20), berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Kini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan bekas perkara AG.

Disebutkan, sidang perdana AG akan digelar apabila musyawarah diversi tidak berhasil. Lantas, apa yang dimaksud dengan diversi? Simak penjelasannya berikut ini.

Apa itu Diversi?

Menurut Pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Penyelesaian pidana anak melalui diversi dilakukan dengan pendekatan restoratif atau musyawarah.

Kemudian, menurut Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, musyawarah diversi adalah penyelesaian tindak pidana anak melalui konsep dialog antara semua pihak sehingga menjadi suatu pertimbangan yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara pidana dalam mengedepankan keadilan restoratif.

Dialog atau musyawarah adalah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif, sehingga diperlukan fasilitator dalam melakukan musyawarah diversi. Fasilitator diversi adalah hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk menangani perkara anak yang bersangkutan.

AG, anak yang berkonflik hukum dalam kasus penganiayaan David, akan menjalani sidang perdana apabila musyawarah diversi tidak berhasil. Lantas, apa itu diversi? (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)

Tujuan Diversi

Dilansir situs Pengadilan Negeri Pariaman, diversi bertujuan untuk pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan kaku. Selain itu, tujuan lain dari adanya diversi adalah sebagai berikut.

  • Mencapai perdamaian antara korban dan anak
  • Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan
  • Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan
  • Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi
  • Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Syarat Diversi dalam Pidana Anak

Dikutip dari situs Kemenkumham Jawa Timur, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan diversi pada pelaku anak. Syarat-syarat yang dimaksud antara lain:

  • Dilakukan kepada anak yang berusia 12 tahun dan belum berumur 18 tahun
  • Tindak pidana yang bersangkutan diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun
  • Bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Tahapan Musyawarah Diversi

Dalam Perma Nomor 04 Tahun 2014 diatur tahapan musyawarah diversi dalam pidana anak. Apa saja tahapannya? Berikut poin-poin aturannya.

  1. Fasilitator wajib memberikan kesempatan kepada:
    - Anak untuk didengar keterangan perihal dakwaan
    - Orang tua/wali untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan anak dan bentuk penyelesaian yang diharapkan
    - Korban/anak korban/orang tua/wali untuk memberikan tanggapan dan bentuk penyelesaian yang diharapkan.
  2. Jika kesepakatan diversi tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh para pihak berdasarkan laporan dari Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan, maka Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan Hukum Acara Peradilan Pidana Anak.
  3. Hakim dalam menjatuhkan putusannya wajib mempertimbangkan pelaksanaan sebagian kesepakatan diversi.
  4. Bila dipandang perlu, fasilitator diversi dapat memanggil perwakilan masyarakat maupun pihak lain untuk memberikan informasi untuk mendukung penyelesaian dan/atau dapat melakukan pertemuan terpisah (Kaukus). Kaukus adalah pertemuan terpisah antara fasilitator diversi dengan salah satu pihak yang diketahui oleh pihak lainnya.

Soal Diversi dalam Kasus AG

PN Jaksel telah menerima pelimpahan berkas perkara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Sidang perdana akan digelar apabila musyawarah diversi AG tak berhasil.

"Kalau diversi tidak berhasil, nanti baru hakim akan menentukan hari sidangnya," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).

Djuyamto mengatakan pengadilan telah menunjuk Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu sebagai hakim tunggal untuk menangani perkara tersebut. Diversi AG akan dilaksanakan pada Rabu (29/3/2023)

"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," ujar Djuyamto.

Simak Video 'AG Pacar Mario Dandy Akan Jalani Sidang Mulai 29 Maret 2023':






(kny/dnu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork