PN Jaksel telah menerima pelimpahan berkas perkara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Sidang perdana bakal digelar jika musyawarah diversi AG tak berhasil.
"Kalau diversi tidak berhasil, nanti baru hakim akan menentukan hari sidangnya," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
Djuyamto mengatakan pengadilan telah menunjuk Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu sebagai hakim tunggal untuk menangani perkara tersebut. Diversi AG akan dilaksanakan pada Rabu (29/3) pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," ujar Djuyamto.
Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan pelimpahan berkas perkara AG ke PN Jaksel dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dilakukan hari ini.
"Perkara pidana anak atas nama terdakwa Anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal 24 Maret 2023," ucapnya.
Berdasarkan UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, disebutkan bahwa diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi bertujuan mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjelaskan soal opsi penerapan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Kejati DKI menjelaskan hal itu semata-mata mempertimbangkan masa depan Anak AG.
"Sementara itu, terkait pernyataan Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani yang menawarkan penerapan diversi terhadap Anak AG yang berkonflik dengan hukum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah melalui keterangan tertulis, Jumat (17/3).
Ade menjelaskan, pemberlakuan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sudah diatur dalam UU Perlindungan Anak. Selain itu, lanjutnya, dalam kasus ini Anak AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.
Sebagai informasi, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," tutur Ade.
Kendati demikian, lanjut Ade, penerapan diversi terhadap Anak AG itu tetap bergantung pada keputusan pihak korban. Jika korban tidak berkenan, diversi tidak bisa diterapkan.
"Namun, apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku Anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," ujarnya.