Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi keluarga Bripka AS, polisi yang terlibat kasus penggelapan pajak kendaraan Rp 2,5 miliar, yang ditemukan tewas. LPSK mempersilakan keluarga Bripka AS mengajukan permohonan perlindungan jika merasa perlu.
"LPSK mempersilakan pihak keluarga mengajukan permohonan perlindungan jika memerlukan perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution, Sabtu (25/3/2023).
Maneger menyebutkan LPSK akan melindungi penerima perlindungan dengan sukarela. Selain itu, tegas Maneger, LPSK siap memberikan perlindungan demi terangnya sebuah tindak kejahatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena prinsip perlindungan di LPSK adalah kesukarelaan. LPSK siap memproses jika ada permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi membuat terangnya peristiwa pidana," ucap Manager.
LPSK juga menyampaikan ucapan duka cita pada keluarga Bripka AS. Dia lalu menyinggung soal kejanggalan yang disampaikan keluarga Bripka AS.
"LPSK menyampaikan turut berduka sekaligus prihatin atas kematian Bripka AS, oknum Satlantas Polres Samosir yang diduga terlibat penggelapan pajak kendaraan, yang dikabarkan bunuh diri dengan racun sianida," ujar dia.
"Dikabarkan bahwa keluarga merasa ada kejanggalan pada kematian Bripka AS yang bunuh diri dengan racun sianida. Karena kejanggalan-kejanggalan yang dirasa pihak keluarga, akhirnya keluarga pun melapor ke Polda Sumut pada Jumat (17/3) lalu," imbuh Maneger.
Manager lalu mengulas singkat kejanggalan-kejanggalan yang diutarakan keluarga Bripka AS. Berikut 4 kejanggalan kematian Bripka AS versi keluarga, yang dikutip LPSK dalam rilisnya:
- Kejanggalan pertama, TKP AS bunuh diri merupakan tempat ramai orang lalu lalang, tapi tak ada satu pun warga yang melihat jasad AS di lokasi hingga akhirnya ditemukan polisi yang malah tengah menyelidiki kasus narkoba.
Simak selengkapnya kejanggalan-kejanggalan kematian Bripka AS di halaman berikutnya.
Saksikan Video 'Polisi Terlibat Penggelapan Pajak Tewas dengan Sejumlah Kejanggalan':