Anggota TNI AL dianiaya 'pak ogah' atau pengatur lalu lintas liar buntut insiden perselisihan di jalan. Kini pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kabar penganiayaan anggota TNI AL awalnya disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023). Pelaku diketahui berinisial R.
"Telah terjadi aksi kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku atas nama saudara R alias B (pak ogah jalanan)," kata Julius.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu terjadi Rabu (22/3) sekitar pukul 17.00 WIB, di Persimpangan Komplek DDN Pondok Labu, Cilandak, Jaksel. Julius mengatakan korban mengalami luka di bagian mulut.
"Terhadap terduga korban mengakibatkan luka pada bagian mulut," ujarnya.
Dia mengatakan korban awalnya ingin melintas di persimpangan namun terduga pelaku diduga menutup jalan korban. Akibatnya, terjadi perselisihan yang berujung pelaku melakukan kekerasan ke korban.
"Kronologi singkat bahwa anggota TNI AL hendak melintasi persimpangan yang kondisi lalu lintas cukup padat, saudara R alias B menutup jalan sehingga terjadi perselisihan yang menyebabkan kekerasan atau penganiayaan," ujarnya.
Lebih lanjut, Julius mengatakan terduga pelaku telah diamankan. Dia mengatakan kasus itu masih didalami Polres Metro Jaksel.
"Informasi dari Polsek Cilandak bahwa terduga pelaku saat ini diamankan dan diproses oleh Polres Jakarta Selatan," ujarnya.
Pelaku Jadi Tersangka
Polisi memberikan penjelasan mengenai dugaan penganiayaan terhadap anggota TNI AL di Cilandak. Pelaku kini telah diamankan di Polres Jakarta Selatan.
"Betul terjadi pemukulan dan pelaku sudah diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Irwandhy Idrus kepada wartawan, Jumat (24/3).
Irwandhy menyebut pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini pelaku masih diproses di Polres Jaksel.
"Pelaku penganiayaan saat ini masih diproses di Polres Metro Jaksel. Sudah (tersangka)" ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya
Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Irwandhy Idrus menjelaskan awal mula peristiwa penganiayaan terhadap anggota TNI AL. Irwandhy mengatakan tersangka saat itu spontan untuk mengatur lalu lintas.
"Hanya saja saat itu lalin cukup padat ya karena dia memang pengatur lalu lintas liar. Dia hanya spontanitas berada di situ, tidak dibekali dengan teknis-teknis merekayasa lalin yang baik," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Irwandhy Idrus kepada wartawan, Jumat (24/3).
Karena itu, saat lalu lintas sedang padat, tersangka emosi dan terjadi pemukulan. Akibatnya, DS mengalami luka di bagian mulut dan gigi. DS pun mendapat perawatan di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, guna dilakukan visum.
"Sehingga terjadi perdebatan, tersangka emosi, dan terjadi pemukulan. Kondisi korban sempat mengalami menderita luka di bagian mulut dan giginya juga luka," jelasnya.
"Sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit dan kita lakukan visum di Rumah Sakit Fatmawati," lanjutnya.
Irwandhy menyampaikan, pihaknya masih mendalami saksi-saksi dan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara masih berproses, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Untuk peristiwa masih kami dalami saksi-saksi yang lain juga kami lakukan pemeriksaan. Sementara masih berproses, sudah tahap penyidikan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejauh ini akan kami tahan selama 20 hari ke depan," ungkapnya.
Polisi menetapkan tersangka sebagai pelaku tunggal dalam kasus ini. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.