Anggota TNI AL Bersama Keluarga Saat Dianiaya 'Pak Ogah' di Cilandak

Anggota TNI AL Bersama Keluarga Saat Dianiaya 'Pak Ogah' di Cilandak

Devi Puspitasari - detikNews
Jumat, 24 Mar 2023 16:45 WIB
Pak Ogah; penganiaya anggota TNI AL di Cilandak
Pak Ogah penganiaya anggota TNI AL di Cilandak (Devi/detikcom)
Jakarta -

Seorang anggota TNI AL berinisial DS dianiaya oleh Pak Ogah atau pengatur lalu lintas liar berinisial RF di Cilandak, Jakarta Selatan. Penganiayaan itu terjadi saat korban DS mengendarai mobil bersama keluarganya.

"Iya, bersama keluarganya, keluarga korban," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Irwandhy Idrus kepada wartawan, Jumat (24/3).

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/3/2023) pukul 17.00 WIB di perempatan DDN, Cilandak, Jakarta Selatan. Awalnya tersangka saat itu spontan mengatur lalu lintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hanya, saat itu lalin cukup padat ya karena dia memang pengatur lalu lintas liar. Dia hanya spontanitas berada di situ, tidak dibekali dengan teknis-teknis merekayasa lalin yang baik," ungkap Irwandhy.

Karena itu, saat lalu lintas sedang padat, tersangka emosional dan terjadi pemukulan. Akibatnya, DS mengalami luka di bagian mulut dan gigi. DS pun mendapat perawatan di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, untuk dilakukan visum.

ADVERTISEMENT

"Sehingga terjadi perdebatan, tersangka emosi dan terjadi pemukulan. Kondisi korban sempat mengalami menderita luka di bagian mulut dan giginya juga luka," jelasnya.

"Sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit dan kita lakukan visum di Rumah Sakit Fatmawati," lanjutnya.

Irwandhy menyampaikan pihaknya masih mendalami saksi-saksi dan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara masih berproses, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Untuk peristiwa masih kami dalami saksi-saksi yang lain juga kami lakukan pemeriksaan. Sementara masih berproses, sudah tahap penyidikan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejauh ini akan kami tahan selama 20 hari ke depan," ungkapnya.

Polisi menetapkan tersangka sebagai pelaku tunggal dalam kasus ini. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Lihat juga Video 'Viral Anggota TNI Ngamuk di Magetan Karena Duga Istri Selingkuh':

[Gambas:Video 20detik]



(maa/maa)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads