Kronologi Pria Gorok Teman di Tanah Abang, Berawal dari Mabuk Bareng

Kronologi Pria Gorok Teman di Tanah Abang, Berawal dari Mabuk Bareng

Ilham Oktafian - detikNews
Jumat, 24 Mar 2023 20:24 WIB
Jumpa pers kasus pria gorok teman sendiri di Tanah Abang
Jumpa pers kasus pria menggorok teman sendiri di Tanah Abang. (Ilham Oktafian/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkap kronologi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh BI (40) kepada temannya sendiri, PW (39), di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pembunuhan tersebut berawal saat BI, PW, dan satu orang lain tengah mabuk-mabukan di lokasi.

"21 Maret hari Selasa sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka BI alias B sedang minum-minuman bersama kawannya, yaitu YS. Kemudian, datang korban PW alias M datang dan bergabung minum dengan tersangka sekitar pukul 00.00 WIB," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Hady Saputra Siagian dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat Jumat (24/3/2023).

PW kemudian berbicara hingga membuat BI sakit hati. BI kemudian menusuk PW di bagian punggung sebanyak 6 kali dan menggoroknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban mulai meracau atau menyampaikan omongan yang tidak menyenangkan kepada korban. Seperti mengatakan, saya tidak pernah takut dengan kamu. Kemudian dijawab oleh tersangka adalah sudahlah jangan kayak gitu malu dilihatin orang. Bodoh, lo, kemudian tersangka perangai kayak gitu," katanya.

"Korban berkata kepada tersangka, 'mau kamu apa?', akhirnya tersangka menusuk punggung korban sebanyak 6 kali hingga jatuh dalam posisi terlentang dan menggorok leher korban dengan cara menggunakan pisau ke leher," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

BI (40) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. BI saat ini resmi ditahan.

"Tersangka kita terapkan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Hady Saputra Siagian dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat Jumat (24/3/2023).

"Ancaman pidananya 338 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara, pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara," imbuhnya.

Ditambahkan oleh Siagian, BI kini ditahan di Mapolres Jakarta Pusat. "Ditahan di tahanan Polres Metro Jakarta Pusat," tuturnya.

(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads