Gorok Temannya hingga Tewas, Pria di Tanah Abang Jakpus Terancam Hukuman Mati

Gorok Temannya hingga Tewas, Pria di Tanah Abang Jakpus Terancam Hukuman Mati

Ilham Oktafian - detikNews
Jumat, 24 Mar 2023 19:56 WIB
Pria sadis yang gorok teman sendiri di Tanah Abang, Jakpus, ditangkap polisi.
Pria sadis yang menggorok teman sendiri di Tanah Abang, Jakpus, ditangkap polisi. (Ilham Oktafian/detikcom)
Jakarta -

BI (40), tersangka pembunuhan temannya sendiri PW (39) dengan menusuk dan menggoroknya di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat terancam hukuman mati. BI dikenai pasal berlapis.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Hady Saputra Siagian menyampaikan bahwa BI dikenai Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 354 ayat 2 KUHP.

"Maksimalnya (hukuman mati)," kata Siagian saat dihubungi detikcom, Jumat (24/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

BI (40), pria yang membunuh temannya sendiri, PW (39), dengan menggoroknya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, resmi ditetapkan sebagai tersangka. BI saat ini resmi ditahan.

"Tersangka kita terapkan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Hady Saputra Siagian dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).

ADVERTISEMENT

"Ancaman pidananya 338 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara, pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara," imbuhnya.

Ditambahkan oleh Siagian, BI kini ditahan di Mapolres Jakarta Pusat.

"Ditahan di tahanan Polres Metro Jakarta Pusat," tuturnya.

Lihat Video 'Pria Tewas Ditikam Usai Ribut dengan Temannya di Jakpus':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads