AG Segera Disidang, Pihak David Tegaskan Tidak Ada Pintu Damai

AG Segera Disidang, Pihak David Tegaskan Tidak Ada Pintu Damai

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 22 Mar 2023 06:15 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya menahan perempuan AG (15) di kasus Mario Dandy Satrio (20) aniaya Cristalino David Ozora (17). AG akan ditahan di lembaga sosial selama 7 hari.
Dikawal Ketat, AG Pacar Mario Dandy Ditahan (Foto: Andhika Prasetia-detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyatakan tidak ada diversi dalam perkara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Pihak David menyebut tidak ada perdamaian bagi AG dkk.

"Kalau dari pihak keluarga dari awal tidak ada perdamaian," ujar Tim kuasa hukum David, M Syahwan Arey, ketika dihubungi, Selasa (21/3/2023).

Syahwan mengatakan pelaksanaan diversi diatur dalam undang-undang dengan syarat adanya keinginan dari pihak korban. Sementara, katanya, keluarga David tidak tidak membuka pintu perdamaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu ada aturan main yakni UU yang mengatur tentang itu, namun pelaksanaannya harus berdasarkan keinginan para pihak termasuk keluarga korban. Sehingga dari keluarga korban tidak ada pintu damai meskipun ada aturannya," tuturnya.

Tak Ada Diversi Untuk Perkara AG

Sebelumnya, AG (15) yang merupakan pacar Mario Dandy Satriyo (20) telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi menyatakan tidak ada diversi dalam perkara AG.

ADVERTISEMENT

"Jadi sudah ada surat resmi sehingga sudah kita lalui dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi," kata Syarief kepada wartawan di Kejari Jaksel, Selasa (21/3/2023).

Syarief menyampaikan memang ada Undang-Undang Peradilan Anak terkait kasus AG ini. Namun, korban David memberikan surat yang menyatakan menolak menyelesaikan perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi.

"Jadi memang Undang-Undang Peradilan Anak ini, itu adalah langkah diversi, tapi dalam hal ini itu korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi," jelas Syarief.

"Sehingga sudah tertutup, maka sudah melalui proses hukum, dan ada surat resmi. Sehingga sudah tertutup, sudah tidak ada lagi, kita sudah melalui proses itu,"lanjutnya.

Simak Video 'Kasus Penganiayaan David: Kejati Terima Berkas AG-Amanda Polisikan Mario Cs':

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads