Ahli Pidana Nilai Jaksa Bisa Tuntut AG 10 Tahun Penjara

Ahli Pidana Nilai Jaksa Bisa Tuntut AG 10 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 24 Mar 2023 11:59 WIB
AG Pacar Mario Dand saat dilimpahkan di Kejari Jaksel | Kajari Jaksel Syarief Sulaeman
AG saat di Kejaksaan (Devi Puspitasari/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan dinilai sudah tepat tidak melakukan diversi dalam menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap David Ozora, terutama menyangkut pelaku anak AG (15). Pangkalnya, dia terancam hukuman di atas 7 tahun atau maksimal bisa menuntut 10 tahun penjara.

"Kata kunci pertama, ancaman pidana yang wajib diversi itu 7 tahun ke bawah. 7 tahun ke atas nggak wajib," kata ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Akhiar Salmi, saat dihubungi wartawan, Jumat, Jumat (23/3/2023).

Diketahui, penyidik menjerat AG dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 56 KUHP. AG terancam 12 tahun penjara

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, sambung Akhiar, diversi dapat dilakukan apabila pihak korban memaafkan pelaku. Dalam perkara ini, keluarga David Ozora menolak berdamai.

"Kalau salah satu enggak (mau berdamai), ya, nggak mungkin (diversi)," ucap Akhiar Salmi.

ADVERTISEMENT

"Menurut saya, sudah tepat langkah yang diambil kejaksaan," sambung Akhiar Salmi.

Lebih jauh, Akhiar Salmi menyarankan kejaksaan memedomani aturan berlaku dalam menangani kasus pelaku anak AG. Sebab, kepentingan anak harus mendapatkan perhatian dan dimandatkan dalam UU Perlindungan Anak.

"Tapi, tentu sepanjang pihak kejaksaan menuntut sesuai koridor hukum terhadap ancaman pidana maksimum boleh dijatuhkan 10 tahun. Jadi, dia boleh saja menuntut 10 tahun. UU memungkinkan itu. Jadi, koridor kita tetap UU," tutur Akhiar Salmi.

Kedua, kejaksaan disarankan mempertimbangkan kondisi korban dalam menyusun tuntutan AG. Apalagi, menurut keluarga korban, David Ozora hingga kini belum juga sadarkan diri.

"Tentu background dari yang bersangkutan (AG) akan diperhatikan juga nanti. Anak ini bagaimana masa lalunya? Itu akan dilihat juga. Korban bagaimana, parah tidak? Sekarang masih belum sadar, kan? Nah, itu dia. Itu jadi pertimbangan-pertimbangan. Dia harus memperhatikan kedua belah pihak, pelaku dan korban," tandas Akhiar.

Sebagaimana diketahui, berkas AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), segera dilimpahkan ke PN Jaksel terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David (17). PN Jaksel tak ada persiapan khusus untuk sidang AG.

"Tidak ada persiapan khusus, namun karena menarik perhatian publik, tentu akan dilaksanakan ketentuan-ketentuan penanganan perkara yang menarik perhatian publik sebagaimana pedoman yang telah ditentukan MA," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Kamis (23/3/2023)

Simak Video 'Kasus Penganiayaan David: Kejati Terima Berkas AG-Amanda Polisikan Mario Cs':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads