Perkara pidana AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20) di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Kejaksaan Negeri Jaksel. Pelimpahan dilakukan pada Jumat (24/3) hari ini.
"Perkara pidana anak atas nama terdakwa anak AG telah dilimpahkan oleh kejaksaan negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).
Dengan pelimpahan tersebut, AG pun akan segera disidang dalam kasus tersebut. Nantinya, hakim Saut Maruli Tua Pasaribu yang juga ketua PN Jaksel yang bakal mengadili AG terkait perkara yang ada.
"Hakim tunggal yang menangani perkara terdakwa anak AG tersebut adalah Saut Maruli Tua Pasaribu yang merupakan ketua PN Jakarta Selatan," ujarnya.
Djuyamto mengatakan hakim tunggal telah menjadwalkan sidang perdana AG. Agendanya adalah tahap musyawarah diversi pertama.
"Hakim tunggal telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," bebernya.
Bukti-bukti Niat Jahat Mario Dandy
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy memiliki niat jahat dalam melakukan penganiayaan terhadap David. Ini dibuktikan dengan ucapan 'free kick' hingga 'nggak takut anak orang mati' yang dilanjutkan dengan perbuatannya.
"Pada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan 1 kali pukulan ke arah kepala ini ke arah yang sangat vital, ini kepala," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3).
"Di sana ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti ataupun tendangan bebas," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Hengki, Mario mengucapkan kata-kata tak takut membuat anak orang mati. Hal ini menunjukkan Mario Dandy sudah punya niat jahat.
"Ada kata-kata 'gua nggak takut anak orang mati'. Bagi penyidik di sini dan kami konsultasi dengan ahli, ini mens rea niat jahat dan actus reus. Korban sudah tidak berdaya dua kali ditendang masih diadakan penganiayaan lebih lanjut," tambahnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
(mea/mea)