Citibank Kalah Lawan Warga Bandung soal Tagihan Kartu Kredit Fiktif

Citibank Kalah Lawan Warga Bandung soal Tagihan Kartu Kredit Fiktif

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 24 Mar 2023 14:23 WIB
Logo Citibank
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Bank yang berkantor pusat di 399 Park Avenue, New York, Citibank, kalah melawan warga Bandung, Benny Ridarman. Sebab, Citibank melakukan penagihan kartu kredit secara fiktif sebesar Rp 15 juta.

Hal itu tertuang dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (24/3/2023). Kasus bermula saat Benny Ridarman tiba-tiba mendapatkan tagihan fiktif pada 21 Mei 2018 yaitu:

-Tagihan transaksi di marketplace Rp 12,8 juta pukul 16.59 WIB
-Tagihan beli tiket online Rp 1 juta pada pukul 17.00 WIB
-Tagihan transaksi di marketplace Rp 1 juta pukul 17.09 WIB

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sempat ditagihkan juga sebuah transaksi Rp 1 juta tapi bisa diblokir Benny Ridarman. Anehnya, batas limit kredit Benny adalah Rp 12 juta, lalu mengapa bisa ada tagihan di atas batas limit?

Atas tagihan fiktif mencurigakan itu, Benny sudah menghubungi call center Citibank tapi diminta menghubungi marketplace untuk membatalkan transaksi itu. Tapi tagihan terus dilakukan Citibank.

ADVERTISEMENT

Atas hal itu, Benny Ridarman tidak terima dan mengajukan keberatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Hasilnya yaitu:

-Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
-Menghukum tergugat untuk menghapus pokok tagihan, bunga, dan denda.

Atas putusan BPSK itu, Citibank tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Pada 25 Juni 2019, PN Bandung menolak gugatan Citibank. Duduk sebagai ketua majelis Sri Kuncoro dengan anggota Mohammad Basir dan Suko Harsono. Di persidangan, Citibank berlindung dari klausul baku yang berbunyi:

"saya menyatakan dan menegaskan menerima dan mengikatkan diri untuk tunduk dan mematuhi setiap dan semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan baik yang berlaku sekarang dan/atau di kemudian hari berlaku beserta setiap perubahan-perubahan daripadanya menurut kebijaksanaan Citibank sehubungan dengan setiap dana atau semua jenis kartu kredit di mana saya dapat meminta dan menggunakannya dari waktu ke waktu"

"Terhadap pernyataan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa pernyataan tersebut tercantum dalam formulir sebagai klausula baku yang dibuat dan ditentukan secara sepihak oleh Penggugat Dalam Keberatan. Setelah mencermati hal tersebut merupakan hal yang dilarang berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf g Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," demikian bunyi pertimbangan majelis PN Bandung.

Atas putusan itu, Citibank masih belum mematuhi putusan dan mengajukan kasasi. Tapi lagi-lagi Citibank kalah.

"Bahwa transaksi melebihi batas limit dan tidak wajar, dan ternyata Bank tidak berupaya mencegah dengan prosedur melakukan/menunggu konfirmasi lebih dahulu dari nasabah (pemilik kartu kredit (Benny Perdaman) tapi langsung mencairkan, maka pihak Bank/Pemohon Keberatan terbukti tidak melakukan kehati-hatian," kata majelis kasasi yaitu Yakup Ginting dengan anggota Zahrul Rabain dan Ibrahim.

Dengan diketoknya palu kasasi, putusan itu menjadi berkekuatan hukum tetap. Tapi Citibank menempuh upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK). Apa kata MA?

"Menyatakan permohonan PK tidak dapat diterima," kata ketua majelis PK I Gusti Agung Sumanatha dengan anggota Nurul Elmiyah dan Panji Widagdo.

Majelis PK menilai dalam sengketa perlindungan konsumen, tidak dikenal upaya hukum PK.

"Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Pasal 58 ayat 2, pada pokoknya berbunyi atas putusan pengadilan negeri hanya tersedia upaya hukum kasasi. Oleh karena itu, permohonan PK yang diajukan oleh Citibank tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima," ucap I Gusti Agung Sumanatha.

Versi Citibank

Citibank menyatakan pihaknya melakukan penagihan sesuai prosedur. Berikut keterangan Citibank di pengadilan:

-Benar Benny Ridarman adalah nasabah
-Telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dengan modus meminta OTP kepada nasabah agar transaksi online tersebut dapat dilakukan
-Transaksi tersebut merupakan kewajiban nasabah
-Nasabah Citibank sudah menandatangani perjanjian yang intinya:

"saya menyatakan dan menegaskan menerima dan mengikatkan diri untuk tunduk dan mematuhi setiap dan semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan baik yang berlaku sekarang dan/atau di kemudian hari berlaku beserta setiap perubahan-perubahan daripadanya menurut kebijaksanaan Citibank sehubungan dengan setiap dana atau semua jenis kartu kredit di mana saya dapat meminta dan menggunakannya dari waktu ke waktu"

(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads