Warga Tangerang Pembobol Kartu Kredit Miliaran Rupiah Dibui 5 Tahun

ADVERTISEMENT

Warga Tangerang Pembobol Kartu Kredit Miliaran Rupiah Dibui 5 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 04 Jan 2023 15:03 WIB
Hands of the prisoner on a steel lattice close up
Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Jakarta -

Warga Tangerang, Agung Pratama, dihukum 5 tahun penjara, dan Mariani Astari selama 3 tahun penjara. Keduanya terbukti membobol kartu kredit miliaran rupiah dengan modus sebagai pihak layanan kartu kredit bank.

Hal itu tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (4/1/2023). Kasus berawal saat Agung dan Mariani menyewa sebuah ruko di Tebet, Jakarta Selatan, sebagai kantor.

Dari Tebet, mereka melakukan operasi mereka. Keduanya memulai dengan membeli data kartu kredit dari seorang mantan pegawai perusahaan rekanan bank yang bergerak di bidang marketing kartu kredit. Satu data nasabah dibeli seharga Rp 300-1.000. Sekali beli, keduanya langsung membeli seribuan data.

Setelah mendapatkan data nasabah kartu kredit, keduanya menelepon nasabah dan berpura-pura sebagai customer pihak kartu kredit. Salah satunya menipu nasabah dengan mengatakan si nasabah mendapatkan promo dan voucher belanja. Dengan bujuk rayu, nasabah terlena dan memberikan 16 digit nomor kartu kredit dan tiga nomor CVC/CVV.

Bermodal data-data lengkap nasabah, keduanya membeli barang di toko online dengan data nasabah yang sudah dibobol. Juga membeli Bitcoin serta berbagai barang lain secara online. Uang hasil kejahatan itu dipakai untuk membeli mobil, membayar karyawan hingga foya-foya.

Aksi itu dilakukan sejak 2018 hingga 2021. Hingga nasabah yang merasa dirugikan melapor ke kepolisian. Pihak bank lalu menelusuri dan terlacak posisi Agung dan Mariani. Akhirnya keduanya ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Pada Juni 2022, PN Bantul menjatuhkan hukuman ke Agung selama 5 tahun penjara dan Mariani selama 3 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan di tingkat banding. Baik jaksa dan terdakwa sama-sama kasasi. Apa kata MA?

"Memperbaiki putusan tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti," kata ketua majelis kasasi Eddy Army.

Adapun hasil kejahatan dirampas negara, yaitu:

1. Sebuah mobil Pajero
2. Uang Rp 135 juta
3. Uang Rp 111 juta
4. Uang Rp 136 juta
5. 15 unit Hp

Simak juga '3 Pegawai Pengisi Uang Curi Duit Sejumlah ATM, Nilainya Hampir Rp 2 M':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/zap)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT