Kasus Kematian Nasabah Citibank, Boy Tambunan Dihukum MA

Kasus Kematian Nasabah Citibank, Boy Tambunan Dihukum MA

- detikNews
Kamis, 28 Mar 2013 05:15 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menghukum terdakwa Boy Yanto Tambunan. Vonis ini membalik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang sebelumnya menghukum Boy bebas terkait dakwaan kematian nasabah Citibank Irzen Octa.

"Mengabulkan kasasi jaksa pada kejaksaan negeri," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Rabu (27/3/2013).

Perkara bernomor 1298 K/PID/2012 diketok oleh ketua majelis hakim Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Dr Sofyan Sitompul dan Sri Murwahyuni. Putusan yang diketok pada 20 Maret 2013 lalu ini dengan panitera pengganti Tuty Haryati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klasifikasi merampas kemerdekaan orang," lanjutnya.

Sayangnya, tidak disebutkan dalam lansiran tersebut Boy dihukum selama berapa lama. Atas vonis ini, kuasa hukum Boy, Wirawan Adnan mengaku kaget.

"Saya terkejut. Namun ketika mendengar bahwa ketua majelisnya adalah Pak Artidjo, saya tidak lagi terkejut. Sebab beliau ini tipe hakim yang mengukur keadilan berdasarkan perasaannya sendiri, bukan berdasarkan bukti. Bukti-bukti medis di pengadilan menyatakan bahwa Irzen Okta itu meninggal karena penyakit yang dideritanya. Klien kami justru berusaha menolong untuk menyelamatkan nyawanya. Namun sebelum sampai RS sudah meninggal," ujar Wirawan saat dihubungi secara terpisah.

"Pokoknya kalau sudah di tangan Pak Artidjo, ya begitulah, hanya mengandalkan naluri bukan bukti," pungkas Wirawan.

Boy dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dianggap melakukan perampasan kemerdekaan dan penganiayaan hingga mengakibatkan kematian nasabah kartu kredit Citibank, Irzen Okta pada 29 Maret 2011.

Irzen Octa ditemukan terbujur di lantai 5, gedung Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Nyawanya tidak tertolong saat dibawa ke rumah sakit. PN Jaksel memvonis bebas Boy dan jaksa pun kasasi.


(asp/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads