Polisi menangkap 4 tersangka perampokan ibu-ibu nasabah bank di depan minimarket Bekasi. Salah satu tersangka, IR alias Indra (39), ditangkap di nikahan anaknya.
Dari foto yang didapat detikcom, terlihat Indra ditangkap 4 polisi. Saat ditangkap, Indra tampak mengenakan kaus singlet berwarna hitam dan celana berwarna oranye.
Di belakang Indra, masih tampak dekorasi pelaminan bekas pernikahan anaknya. Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom mengatakan Indra ditangkap setelah selesai menikahkan anaknya di Ciawi, Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu pelaku (IR) ditangkap pada saat acara nikahan anaknya di Ciawi, Jawa Barat," kata Maulana saat dihubungi, Selasa (21/3/2023).
![]() |
Maulana mengatakan pihak kepolisian menunggu hingga prosesi pernikahan anaknya selesai. Setelah itu, penyidik langsung meringkus Indra dan membawanya ke Polda Metro Jaya.
"(Ditangkap) pas selesai prosesi pernikahannya, kita amankan di tempat kondangan," ujarnya.
Lanjut Maulana, ini adalah acara pernikahan anak sambung Indra.
"Nikahan anak pertama, anak sambung," imbuh Maulana.
Baca di halaman selanjutnya: aksi Indra dan kawan-kawan.....
Tonton juga Video: Detik-detik Perampok Todong Senpi ke Kasir Minimarket di Cilacap
Beraksi Lintas Provinsi
Polisi mengungkap IR dan tiga tersangka lainnya, yakni PH (35), M (32), WD (37), dan IR (39), sudah beraksi sejak 2017. Mereka sudah beraksi di wilayah Cianjur, Lampung, Tangerang, hingga Bekasi.
"Ada empat pelaku tersangka pencurian dengan kekerasan yang tentunya nanti dijelaskan. Empat ini merupakan residivis, bermain di berbagai provinsi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).
Maulana mengatakan keempatnya memiliki peran berbeda saat beraksi.
"Pertama PH kapten yang melakukan eksekutor. Lalu ada WD yang berpura-pura menjadi nasabah yang untuk menentukan korban. Terus ada MS dan IR ini perannya memantau di sekitar baik itu di parkiran bank dan sekitaran TKP," jelasnya.
Dalam kasus ini mereka sengaja mengincar korban LZ (62), yang merupakan nasabah bank. Setelah itu, mereka memepet korban dan merampas tas korban yang berisikan uang Rp 80 juta sembari mengacungkan senjata tajam.
"Ketika korban sudah mengambil uang dan keluar dari bank, para pelaku membuntuti korban. Jika keadaan cukup sepi para pelaku langsung menghampiri korban dan melakukan pencurian dengan kekerasan, para pelaku kemudian mengambil tas berisi uang milik korban selanjutnya para pelaku melarikan diri," ujarnya.
Saat ini keempat tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.