Perempuan berinisial AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), akan segara disidang di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Lantas, kapan Mario Dandy dan rekannya, Shane Lukas (19), bakal dilimpahkan?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini penyidik dari Subdit Renakta Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara keduanya.
"Sedangkan untuk tersangka MDS dan SL tentunya masih dalam proses pelengkap berkas perkara," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).
"Kemudian tentunya apakah dipisahkan berkas perkara, tentu masing-masing tersangka nanti akan bisa di split antara satu berkas tersangka satu dengan kesaksian tersangka lainnya sebagai saksi," imbuhnya.
Trunoyudo menegaskan penyidik dalam hal ini bekerja maksimal mengacu pada aturan yang ada, termasuk memperhatikan sistem peradilan anak
"Tentunya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah secara maksimal. Sudah secara prosedur mengacu pada sistem KUHP, sistem peradilan Pidana, sistem peradilan anak dan sistem perlindungan anak tentunya," ujarnya.
Bukti-bukti Niat Jahat Mario Dandy
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy memiliki niat jahat dalam melakukan penganiayaan terhadap David. Ini dibuktikan dengan ucapan 'free kick' hingga 'nggak takut anak orang mati' yang dilanjutkan dengan perbuatannya.
"Pada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan 1 kali pukulan ke arah kepala ini ke arah yang sangat vital, ini kepala," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3).
Baca juga: Mario Dandy Kini Dibayangi Jeratan UU ITE |
"Di sana ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti ataupun tendangan bebas," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Hengki, Mario mengucapkan kata-kata tak takut membuat anak orang mati. Hal ini menunjukkan Mario Dandy sudah punya niat jahat.
"Ada kata-kata 'gua nggak takut anak orang mati'. Bagi penyidik di sini dan kami konsultasi dengan ahli, ini mens rea niat jahat dan actus reus. Korban sudah tidak berdaya dua kali ditendang masih diadakan penganiayaan lebih lanjut," tambahnya.
Baca selanjutnya: ancaman pasal lebih berat....
(mea/dhn)