KPK Cecar Ketua Majelis Rakyat Papua soal Aliran Uang Korupsi Lukas Enembe

KPK Cecar Ketua Majelis Rakyat Papua soal Aliran Uang Korupsi Lukas Enembe

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 22 Feb 2023 10:13 WIB
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun.
Lukas Enembe (Aditya Pradana Putra/Antara Foto)
Jakarta -

KPK telah memeriksa Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib sebagai saksi di kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe. KPK mencecar Timotius perihal aliran uang dari Lukas.

"Didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan aliran uang yang dinikmati Tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Timotius Murib diperiksa pada Senin (20/2) di gedung KPK. Selain Timotius, penyidik KPK memeriksa empat orang lainnya yang berstatus tiga orang ibu rumah tangga dan satu orang dengan jabatan komisaris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan, selain menanyakan soal aliran uang dari Lukas, penyidik memeriksa para saksi terkait pembelian aset dari Lukas Enembe.

"Dikonfirmasi pula adanya pembelian aset dari uang yang diterima tersangka tersebut," ujar Ali.

ADVERTISEMENT

Kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe bermula saat Lukas menerima suap dan gratifikasi dari tersangka RL dari PT Tabi Bangun Papua (TBP). Lukas diduga berperan aktif dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, salah satunya PT TBP.

Dari andil ini, penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap yang diterima Lukas Enembe. Firli mengatakan jumlah suap yang diterima Lukas mencapai Rp 1 miliar.

Selain menerima suap, Lukas Enembe diduga terlibat pemberian gratifikasi. Tindakan ini berkaitan dengan jabatannya, Gubernur Papua. Firli mengatakan jumlah gratifikasi yang diterima Lukas Enembe mencapai Rp 10 miliar.

Calon Tersangka Baru Kasus Lukas Enembe

KPK juga masih melakukan penyidikan terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. Indikasi adanya tersangka baru pun terbuka.

"KPK terus kembangkan kalau ada pertanyaan apa mungkin ada tersangka lain? Kami sampaikan kalau kemungkinan tersangka lain, ada," kata Ali di gedung KPK, Selasa (21/2).

Ali belum memerinci soal identitas calon tersangka baru di kasus Lukas Enembe. Tersangka baru itu diduga berperan sebagai pemberi suap kepada Lukas.

"Kami telah memiliki petunjuk yang cukup terkait dugaan adanya pelaku lain sebagai pemberi suap kepada tersangka LE," katanya.

Simak juga 'Firli Tegaskan Tak Pernah Ada Janji Satu Kata Pun ke Lukas Enembe!':

[Gambas:Video 20detik]



(taa/taa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads