5 Fakta Rudolf Si Pembunuh Tersenyum Terkuak di Dakwaan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 21 Mar 2023 08:05 WIB
Foto: Christian Rudolf Tobing, tersangka pembunuhan Icha (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Perkara Christian Rudolf sudah memasuki meja hijau. Rudolf didakwa jaksa melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya bernama Ade Yunia Rizabani atau Icha.

Sidang dakwaan Rudolf digelar pada Senin (6/3). detikcom mendapat surat dakwaan yang dibacakan jaksa kala itu. Sejumlah fakta terungkap dalam dakwaan itu.

Sebelum ke dakwaan jaksa, diketahui Rudolf menghabisi nyawa Ica di Apartemen Green Pramuka, Jakarta. Usai membunuh Icha, Rudolf terekam CCTV saat membawa jasad Icha dengan troli sambil tersenyum.

Icha jadi korban pembunuhan Rudolf Tobing di salah satu kamar apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Senin (17/10). Rudolf 'menjebak' Icha dengan alasan untuk siaran podcast.

Polisi kala itu mengatakan sebelum melakukan aksinya, Rudolf belajar cara membunuh orang tanpa mengeluarkan suara.

Rudolf belajar membunuh dari hasil penelusuran di internet. Setelah menghabisi nyawa Icha, jasad korban dibuang ke kolong Tol Becakayu, Bekasi.

Ketika sudah membunuh Icha, Rudolf memasukan mayat Icha ke troli. Aksi Rudolf itu pun terekam CCTV. Rudolf terlihat tersenyum ketika membawa keluar jenazah Icha.

Saat itu Rudolf terlihat menyapa orang lain di lift apartemen saat membawa troli ke lantai 18. Rudolf juga tampak santai ketika berpapasan dengan orang lain.

Polisi sempat menginterogasi Rudolf. Kepada polisi, Rudolf mengaku tersenyum dengan dalih merasa puas telah membunuh Icha.

Berikut fakta-fakta terbaru pembunuhan Icha dalam kasus pembunuhan ini:

1. Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Jaksa mendakwa Rudolf melakukan pembunuhan berencana. Icha disebut tewas karena Rudolf mencekiknya.

"Dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain perbuatan terdakwa," tulis SIPP PN Jakarta Pusat.

Rudolf disangkakan melanggar Pasal 340 terkait tindak pidana pembunuhan berencana atau Pasal 339 KUHP terkait pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum.

Simak juga 'Kala Seputar Penangkapan Rudolf, Pembunuh Wanita di Apartemen Pramuka':






(zap/maa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork