Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim konstitusi Guntur Hamzah menjadi terduga dalam skandal perubahan putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022. Pihak pelapor kasus tersebut Zico Leonard Djagardo mengaku kurang puas atas hasil putusan.
Dia menilai, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dibacakan MKMK belum terjawab dengan pasti siapa yang bersalah, Guntur atau panitera.
"Ini sebenarnya jadi saling lempar kesalahan antara pelaku dan pegawai, itu yang saya takutkan dari awal. Walaupun terbukti melakukan pelanggaran etik sanksinya tidak memuaskan," kata Zico kepada wartawan selepas menyaksikan pembacaan putusan MKMK di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Dia juga menyoroti terkait waktu pelanggaran etik itu terjadi. Di mana, kata dia, Guntur terbukti melakukan pelanggaran etik enam jam setelah dilantik menjadi hakim konstitusi.
"Enam jam setelah dilantik, hakim ini melakukan pelanggaran etik, DPR harusnya malu," ujar Zico.
"Karena DPR hakim yang mereka tunjuk untuk menggantikan pak Aswanto secara inkonstutisional hanya dalam waktu enam jam setelah dilantik melakukan pelanggaran etik," tambahnya.
Lebih lanjut, Zico menuturkan, dengan putusan tersebut Presiden dapat memberi jalan untuk pemeriksaan di polisi berlanjut. Sebab, kata dia, polisi dapat memeriksa lebih detail terkait permasalahan pidana.
"Karena kan kalau pemeriksaan di polisi kemarin terhenti karena presiden tidak memberi izin untuk hakim konstitusi diperiksa," ucapnya.
"Kalau presiden berlapang dada harusnya diberi izin untuk diperiksa polisi," imbuhnya.
Pada kesempatan berbeda, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan putusan yang diambil MKMK telah pertimbangkan secara seksama.
"Apapun yang kemudian terjadi, apapun yang kemudian terjadi setelah putusan diucapkan, putusan ini telah menjdi milik publik," kata Palguna
"Silahkan publik untuk menilainya, mengenai substansi putusan itu maupun cara kami dalam mengambil putusan tersebut, demikian," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan hukuman sanksi etik kepada hakim konstitusi Guntur Hamzah dalam kasus mengubah frasa 'dengan demikian' menjadi 'ke depan'. MKM tidak menemukan motif pribadi dalam pengubahan itu.
"Amar putusan. Memutuskan hakim terduga melakukan pelanggaran etik. Menjatuhkan teguran tertulis," kata ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan putusan MKMK yang disiarkan lewat YouTube MK, Senin (20/3).
(maa/maa)