Sebuah indekos di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, digerebek polisi. Indekos tersebut diduga dijadikan tempat penampungan pekerja seks komersil (PSK).
Puluhan wanita, termasuk beberapa di antaranya berusia di bawah umur diamankan dari indekos tersebut. Mereka rupanya dieksploitasi sebagai PSK di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara.
Indekos penampungan PSK Gang Royal ini digerebek berkat informasi dari Polisi RW Aipda Triadi Prabowo. Aipda Pribadi sebelumnya dicurhati oleh warga terkait aktivitas di indekos tersebut yang membuat resah warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aipda Triadi kemudian menyampaikan keluhan warga tersebut ke Polsek Tambora. Selanjutnya, jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora dan Polres Metro Jakarta Barat kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek indekos tersebut pada Kamis (16/3) sore.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan menjelang Ramadan ini pihaknya melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat), termasuk salah satunya praktik prostitusi. Warga diminta berperan serta menciptakan situasi kondusif dan memberikan informasi kamtibmas melalui Polisi RW.
![]() |
"Masyarakat silakan menyampaikan keluh kesah, saran, masukan, dan kritik melalui Polisi RW. Polisi RW akan meneruskan informasi yang diterimanya ke kapolsek ataupun ke kapolres untuk kami tindak lanjuti," kata Kombes Syahduddi dalam keterangannya, Sabtu (19/3).
Berikut fakta-fakta penggerebekan indekos di Tambora, Jakbar yang ternyata tempat penampungan PSK, dirangkum detikcom, Minggu (19/3/2023).
39 PSK Diamankan, 5 di Antaranya Berusia Anak
Dari indekos tersebut, polisi mengamankan puluhan wanita. Mereka diduga PSK lokalisasi Gang Royal, Jakarta Utara.
"Total 39 PSK yang diamankan," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama kepada detikcom, Sabtu (18/3).
Putra mengatakan, dari 39 PSK itu, polisi juga menemukan adanya keterlibatan anak di bawah umur. PSK di bawah umur itu juga diamankan polisi.
"Lima orang anak di bawah umur yang dijadikan PSK, eksploitasi secara seksual terhadap anak menjadi saksi korban," ujar Putra.
Baca selanjutnya: muncikari dan bodyguard ditangkap
Saksikan juga Sudut Pandang: Hati-hati, 'Jebakan' Subsidi
Lihat juga Video: Fakta-fakta Indekos di Jakbar Penampung PSK
Mami dan Bodyguard Ditangkap
Selain puluhan PSK, polisi juga menangkap seorang wanita atau mami muncikari dan 3 orang bodyguard. Total ada 4 dari 5 tersangka yang ditangkap polisi.
Kelima tersangka itu masing-masing adalah wanita inisial IC (35), serta empat laki-laki berinisial HA (25), SR (35), MR (25), dan HS. Tersangka HS adalah muncikari berstatus DPO.
"Tersangka HS masih DPO. Peran muncikari, suami Tersangka IC," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama kepada detikcom, Sabtu (18/3/).
Putra mengatakan kelima tersangka ini terbagi menjadi dua peran. Tersangka IC dan suaminya inisial HS berperan sebagai muncikari, sementara tiga tersangka lainnya berperan sebagai pengawal atau bodyguard yang menjaga tempat indekos penampungan para PSK.
"Tiga orang pengawal/bodyguard yang menjaga agar para PSK tidak bisa melarikan diri dari lokasi penampungan," ujar Putra.
![]() |
Diimingi Kerja Jadi ART, Padalah Dieksploitasi Seks
Putra menjelaskan modus operandi muncikari adalah dengan menawarkan korban bekerja sebagai ART. Namun, setiba di Jakarta mereka malah dijadikan PSK.
"Para korban awalnya diiming-imingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga. Namun, setelah sampai ke lokasi, ternyata dijadikan PSK oleh para pelaku," kata Putra Pratama.
Indekos Dijaga Ketat Bodyguard
Dari penyelidikan polisi, ada pengawasan ketat yang dilakukan di tempat indekos penampungan PSK Gang Royal. Polisi menemukan keterlibatan tiga orang yang bertugas sebagai penjaga atau bodyguard.
Putra mengatakan para PSK yang ketahuan kabur dari tempat indekos itu akan didenda jutaan rupiah.
"Para korban dilarang keluar dari mes tanpa izin. Jika ketahuan keluar dari mes dan tertangkap, wanita PSK akan dikenai denda senilai Rp 1-1,5 juta," ujar Putra.
"Pada saat sedang kerja di lokasi prostitusi di Gang Royal, para wanita PSK juga tidak boleh keluar dari kafe. Apabila keluar, wajib didampingi oleh pengawal/bodyguard yang bernama HA (25), SR alias KOPRAL (35), dan MR (25)," tambahnya.
Baca selanjutnya: indekos disewa untuk setahun...
Saksikan juga Sudut Pandang: Hati-hati, 'Jebakan' Subsidi
Indekos Disewa Setahun
Tempat kos itu disewa oleh pasangan suami istri yang menjadi muncikari inisial IC (35) dan suaminya inisial HS. Lokasi itu telah disewa untuk waktu satu tahun.
"Kalau berdasarkan saksi Ketua RW, Ketua RT, mereka itu sudah di situ 7 bulan. Nyewa rumah itu setahun," kata Putra.
Putra mengatakan tempat indekos yang menjadi lokasi penampungan itu memiliki dua lantai dan 10 kamar. IC dan HS menyewa tempat indekos itu dengan biaya hampir Rp 7 juta tiap bulannya.
![]() |
"Sewa per bulan Rp 6,4 juta," ungkap Putra.
Menurut Putra, pasutri muncikari ini berbohong saat hendak menyewa indekos tersebut. Kedua pelaku awalnya mengaku tempat indekos itu akan dijadikan sebagai tempat penampungan asisten pekerja rumah tangga (ART).
"Kalau ke warga sekitar dia bilangnya itu lokasi penampungan ART," pungkas Putra.
Saksikan juga Sudut Pandang: Hati-hati, 'Jebakan' Subsidi