Polisi mengungkap keterlibatan lima anak di bawah umur saat menggerebek tempat indekos yang menjadi penampungan pekerja seks komersial (PSK) di Tambora, Jakarta Barat. Para korban rupanya teperdaya oleh iming-iming pekerjaan yang dijanjikan muncikari.
"Para korban awalnya diiming-imingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga. Namun, setelah sampai ke lokasi, ternyata dijadikan PSK oleh para pelaku," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama kepada detikcom, Sabtu (18/3/2023).
Putra mengatakan ada 39 PSK yang diamankan di tempat indekos tersebut. Puluhan PSK ini diketahui beroperasi di wilayah Gang Royal, Jakarta Utara.
"Para pelaku telah beroperasi selama 7 bulan yang bertempat di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan RW 013, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara," katanya.
Indekos Dijaga Ketat Bodyguard
Dari penyelidikan polisi, ada pengawasan ketat yang dilakukan di tempat indekos penampungan PSK Gang Royal. Polisi menemukan keterlibatan tiga orang yang bertugas sebagai penjaga atau bodyguard.
Putra mengatakan para PSK yang ketahuan kabur dari tempat indekos itu akan didenda jutaan rupiah.
"Para korban dilarang keluar dari mes tanpa izin. Jika ketahuan keluar dari mes dan tertangkap, wanita PSK akan dikenai denda senilai Rp 1-1,5 juta," ujar Putra.
"Pada saat sedang kerja di lokasi prostitusi di Gang Royal, para wanita PSK juga tidak boleh keluar dari kafe. Apabila keluar, wajib didampingi oleh pengawal/bodyguard yang bernama HA (25), SR alias KOPRAL (35), dan MR (25)," tambahnya.
Lebih lanjut Putra mengatakan para PSK dipatok tarif Rp 350 ribu saat menjajakan layanan seksualnya. Uang itu lalu dibagi sebesar Rp 310 ribu untuk muncikari dan Rp 40 ribu untuk PSK.
Mami hingga Bodyguard Jadi Tersangka
Polisi membongkar sebuah tempat indekos di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, karena menjadi tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK) Gang Royal, Jakarta Utara. Lima orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka itu masing-masing berinisial IC (35), HA (25), SR (35), MR (25), dan HS. Polisi menyebut satu orang tersangka saat ini masih berstatus buron.
"Pelaku HS masih DPO. Peran muncikari, suami Tersangka IC," kata Putra.
Putra mengatakan dari kelima tersangka ini terbagi menjadi dua peran. Tersangka IC dan suaminya inisial HS berperan sebagai muncikari, sementara tiga tersangka lainnya berperan sebagai pengawal atau bodyguard yang berjaga di sekitar indekos penampungan para PSK.
"Tiga orang pengawal/bodyguard yang menjaga agar para PSK tidak bisa melarikan diri dari lokasi penampungan," ujar Putra.
Empat tersangka yang telah ditangkap kini telah ditahan di Polsek Tambora. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 76 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kelima tersangka ini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(ygs/mei)