Kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) terus bergulir. Unud menyatakan akan mengembalikan dana SPI tersebut.
"Kami sampaikan kepada Deputi III Kemenkumham HAM, Universitas Udayana akan mengembalikan Rp 1,8 miliar," kata kuasa hukum Unud I Nyoman Sukandia di kampus Unud, dilansir detikBali, Kamis (18/3/2023).
Sukandia pun membantah informasi awal yang menyebutkan dana SPI yang dikorupsi senilai Rp 3,8 miliar. Menurut Sukandia, angka yang sebenarnya tidak sebesar itu, melainkan Rp 1,8 miliar. Hal ini terjadi karena ada kesalahan sistem, di mana data tahun lalu disalin lagi, tapi lupa dihapus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa bisa sampai Rp 3,8 miliar. Semisal mencentang angka Rp 8 juta tidak mau. Setelah dicek terjadi kesalahan. Contoh unik, saya sudah lulus Rp 6 juta, saya tambahkan Rp 10 juta, transfernya masuk. Jadi, setelah kami teliti, angkanya Rp 1,8 miliar," tuturnya.
Sukandia menjelaskan dana tersebut akan dikembalikan kepada mahasiswa-mahasiswa penyumbang SPI yang melakukan prosedur pengajuan dengan benar. "Silakan kalau ada yang mengajukan," ucapnya.
Baca juga: 5 Fakta Rektor Unud Tersangka Korupsi SPI |
Di sisi lain, sampai hari ini I Nyoman Gde Antara masih menjabat Rektor Unud meski telah ditetapkan tersangka korupsi. Tak hanya Antara, tiga tersangka lain, IKB, IMY, dan NP, juga masih menjabat di Unud.
"Rektorat punya kepentingan, rektorat punya kewenangan, ini kan masih dipelajari. Sampai saat ini tidak ada pemberhentian. Kalau misalnya tertangkap tangan, jelas mundur jadi rektor," ungkapnya.
Baca selengkapnya di sini.
(mae/idh)