#SaveSiJalurKuning: Kontraktor yang Bikin Guiding Block Perlu Disanksi

detikcom Do Your Magic

#SaveSiJalurKuning: Kontraktor yang Bikin Guiding Block Perlu Disanksi

Danu Damarjati - detikNews
Jumat, 17 Mar 2023 13:07 WIB
#SaveSiJalurKuning guiding block di Jl Dewi Sartika, Cililitan, Kramat Jati, Jaktim, 13 Maret 2023. (Fathia Nabila Qonita/detikcom)
#SaveSiJalurKuning guiding block di Jl Dewi Sartika, Cililitan, Kramat Jati, Jaktim, 13 Maret 2023. (Fathia Nabila Qonita/detikcom)
Jakarta -

Guiding block atau ubin pemandu tunanetra di Jl Dewi Sartika, Jaktim, terhalang pelbagai rintangan. Kelompok pemerhati hak pejalan kaki menilai kontraktor yang membuat hak pedestrian tunanetra terlanggar itu perlu kena sanksi.

Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus menjelaskan dasar hukum pembangunan ubin pemandu sudah ada pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasaran dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Ada pula Peraturan Menteri PUPR Nomor 30/PRT/M/2016 tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan. Maka pembangunan guiding block tidak boleh menyalahi ketentuan dengan terhalang rintangan.

"Ketika ada yang membangun mentok tiang, seharusnya diberi punishment itu oleh Bina Marga. Kan yang ngerjain kontraktor," kata Alfred kepada detikcom, Jumat (17/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apalagi dalam pembangunan yang diinisiasi pemerintah, proyek pasti terpandu oleh konsultan ahli teknik sipil. Namun, bila hasilnya masih 'ngaco' juga, konsultan juga perlu kena sanksi. Sanksi itu dapat berupa blacklist atau tidak diikutkan kembali menggarap proyek-proyek pemerintah.

Jalur kuning pemandu jalan untuk tunanetra yang disebut guiding block perlu pembenahan. Pasalnya, jalur tersebut nabrak tiang hingga diserobot parkir dan pedagang, seperti terlihat di trotoar Jalan Dewi Sartika dan Otista Raya, Selasa (14/3/2023).Jalur kuning pemandu jalan untuk tunanetra yang disebut guiding block perlu pembenahan. Pasalnya, jalur tersebut menabrak tiang hingga diserobot parkir dan pedagang, seperti terlihat di trotoar Jalan Dewi Sartika dan Otista Raya, Selasa (14/3/2023).

"Seharusnya tidak ada konflik yang diterima tunanetra ketika fasilitasnya dibangun. Konflik di sini dalam artian mentok tiang, mentok parkir, dicemplunigin (memandu ke arah) got, dan lain-lain," kata Alfred.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan penelusuran detikcom di Jl Dewi Sartika, Cawang-Cililitan, Jakarta Timur, ada guiding block yang terhalang lampu jalan dan rambu pemberhentian bus. Ternyata dari Google Maps menu Street View diketahui, guiding block sudah ada terlebih dahulu baru kemudian dilanggar oleh tiang-tiang itu. Pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan tiang itu juga perlu kena sanksi.

Tim pengawas proyek terbukti tidak bisa menjamin pembangunan bebas pelanggaran, termasuk melanggar guiding block.

"Oh iya, pastinya. Kan ada tim pengawas. Harusnya kontraktornya dan pengawasnya dikasih sanksi," kata Alfred Sitorus.

Simak Video '#SaveSiJalurKuning: 13 Rintangan Tunanetra di Trotoar Jalan Dewi Sartika':

[Gambas:Video 20detik]



(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads