Jadi Tersangka Lagi, Henry Surya Terancam 20 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

Jadi Tersangka Lagi, Henry Surya Terancam 20 Tahun Penjara

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 16 Mar 2023 19:32 WIB
Bareskrim Tahan Tersangka Bos Indosurya Henry Surya
Bareskrim Tahan Tersangka Bos Indosurya, Henry SuryaDescription (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, sebagai tersangka. Henry Surya terancam pidana hingga 20 tahun penjara.

"Ini untuk Pasal 263 (KUHP) ancaman hukumannya 6 tahun. Pasal 266 (KUHP) 7 tahun, jika dipenuhi dengan Pasal TPPU bisa 20 tahun ancamannya sesuai dengan undang-undang," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (16/3/2023).

Henry Surya dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Whisnu mengatakan ada 21 saksi yang telah diperiksa.

"Kami telah temukan beberapa pendapat keterangan saksi, di mana ada 21 saksi baik dari karyawan, dari Kemenkop, dari ahli, dari notaris bahwa perbuatan Saudara HS ini telah membuat seolah-olah koperasi itu adalah koperasi yang benar dan ternyata selama proses kegiatan tersebut mengumpulkan dana masyarakat yang kurang lebih jumlahnya Rp 106 triliun. Dan di tahun 2020 ternyata gagal bayar," ujarnya.

Sebelumnya, Whisnu mengatakan dana masyarakat yang dihimpun KSP Indosurya mencapai Rp 106 triliun. Namun koperasi itu mengalami gagal bayar dengan total kerugian sebesar Rp 15,9 triliun.

"Dan hasil hitungan dari audit investigasi kerugian yang menjadi kerugian masyarakat totalnya sekitar Rp 15,9 triliun, apa yang disampaikan oleh Pak Karo Penmas bawah ini berbeda perkaranya dengan perkara yang terdahulu," imbuhnya.

Dia mengatakan pihaknya menerapkan pasal yang berbeda terhadap Henry Surya dengan penetapan sebelumnya. Henry Surya dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Kita tidak bisa lagi menyampaikan bahwa yang terdahulu ada salah, tidak, di PN bahwa saudara HS divonis bebas dengan Pasal 372, 378 dan UU Perbankan Pasal 46. Tapi saat ini kita menerapkan pasal baru, yaitu 263, 266 KUHP. Tentunya pasalnya berbeda, penyidik bersama JPU telah melakukan suatu gelar perkara terkait dengan perbuatan tersangka. Kita akan melihat bagaimana awal dari mulanya pusat koperasi ini," ujarnya.

Lihat Video: June Indria Dituntut 10 Tahun Bui Kasus KSP Indosurya

[Gambas:Video 20detik]




(aik/aik)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT