Bareskrim Kejar Aset Rp 3 Triliun di Kasus TPPU KSP Indosurya

Bareskrim Kejar Aset Rp 3 Triliun di Kasus TPPU KSP Indosurya

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 16 Mar 2023 17:09 WIB
Bareskrim Tahan Tersangka Bos Indosurya Henry Surya
Jumpa pers Polri soal kasus KSP Indosurya (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri berfokus melacak aset setelah bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, kembali ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim memperkirakan total aset tersebut sekitar Rp 3 triliun.

"Kami pun lagi mengedepankan, mencari aset-aset, tracing aset dan hasil kordinasi kami dengan teman-teman jaksa pun, kita dan bisa menilai mendapatkan dugaan, dugaan kurang lebih sekitar Rp 3 triliun aset yang akan kita kejar kembali. Dengan bersama-sama dengan teman teman PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan dari kejaksaan untuk memburu aset-aset yang masih belum kita sita," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (16/3/2023).

Whisnu mengatakan pihaknya bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aset yang belum disita di kasus tersebut. Dia berharap aset yang disita nantinya dapat dikembalikan ke korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nantinya kita berharap Rp 2,4 triliun yang sudah kita sita ditambah dengan aset yang akan kita dapatkan sebesar Rp 3 triliun, mudah-mudahan sekali kepada para korban ini kita harapkan untuk kita bisa menindak pelaku kejahatan perbankan ini dengan tegas dan tentunya kita akan mengembalikan kepada para korban," ujar Whisnu.

"Ini masih kita dalami terus, tentunya kita akan terus berusaha mencari banyaknya aset yang masih ada di luar yang belum kita deteksi. Kita akan cari terus dan kita bisa menduga adanya beberapa aset yang akan kita dapatkan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan Henry Surya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim. Henry Surya resmi ditahan sejak Rabu (15/3) kemarin.

"Dari hasil proses penyidikan kami telah menemukan alat-alat bukti, baik dokumen, kemudian keterangan para saksi ahli, petunjuk yang sudah dikumpulkan oleh para penyidik, dan tentunya dengan keputusan hasil gelar perkara, kami sudah membuktikan bahwa kami menetapkan Saudara HS sebagai tersangka dan Saudara HS akan ditahan di Bareskrim di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak 15 Maret kemarin hingga bulan April 2023," ujarnya.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menetapkan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, sebagai tersangka.

"Ini adalah tersangka atas nama HS," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (16/3/2023).

Henry Surya, yang mengenakan baju tahanan, ditampilkan dalam konferensi pers di hadapan awak media. Henry Surya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.

"13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka. Pada 14 Maret, penyidik menangkap HS di Residen Kuningan Jaksel dan penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya," ujarnya.

(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads