Bareskrim Polri kembali menetapkan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, sebagai tersangka terkait pemalsuan surat pendirian KSP Indosurya. Polri pun tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru di kasus tersebut.
"Untuk perkara yang ini, penyidik baru menentukan satu tersangka. Tapi tidak menutup kemungkinan ada beberapa tersangka lainnya," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Whisnu mengatakan ada kemungkinan tersangka yang bertambah bisa mencapai tiga orang. Dia mengatakan pihaknya kini tengah mendalami konstruksi awal pendirian KSP Indosurya.
"Pasti ada, bukan satu ini, ada 2 atau 3 orang lagi (yang dibidik)," ujarnya.
"Karena pemalsuan itu tidak sendirian. Ada yang membuat ada yang menggunakan. Kita masih menerapkan kembali pasal lainnya," imbuhnya.
Sementara, Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo menjelaskan alasan Henry Surya dijerat pasal pemalsuan surat dalam pendirian KSP Indosurya. Dia menuturkan KSP Indosurya tak pernah melakukan rapat sesuai dalam berita acara.
"Yang kita terapkan itu 2 pasal, pasal pertama adalah pasal 266. 266 itu menempatkan keterangan palsu. Jadi objeknya itu yang sekarang sedang kita sidik adalah berita acara rapat pendirian koperasi. Faktanya yang kita terima, rapat itu tidak pernah dilakukan, tidak pernah ada rapat tapi muncul berita acara seolah-olah sudah dilakukan rapat. Artinya apa, keterangan yang ada di dalam dokumen berita acara itu tidak benar," kata Kombes Robertus Yohanes De Deo.
Kemudian, Deo mengatakan ada juga pemalsuan tanda tangan dalam surat KSP Indosurya. Dia mengatakan proses pendirian KPS Indosurya cacat hukum.
"Objek 263-nya apa, yang dipalsukan adalah tanda tangan. Setiap berita acara kan ada yang anggota harusnya tanda tangan, kalau benar. Lah ini sekarang tanda tangan orangnya tidak pernah tanda tangan. Ini tanda tangan siapa, itulah objek 263. Pasal 2 nya berita acara ini kemudian dipakai untuk membuat akta notaris. Akta notarisnya kemudian menjadi syarat untuk pengajuan pendirian koperasi. Jadi dasarnya ini yang kita tangani sekarang," ucap Deo.
"Sekarang ini kita mempersoalkan proses pendirian koperasi yang cacat hukum, cacat hukumnya di mana? yang menggunakan berita acara, dokumen yang diduga isinya fiktif," lanjutnya.
(mae/mae)