Kasus WNA KTP Bali: Motif, Modus hingga Penetapan Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 16 Mar 2023 18:20 WIB
Paspor dan KTP WN Suriah yang ditangkap Imigrasi (Istimewa)
Jakarta -

Perkembangan kasus dua WNA punya KTP di Bali dipaparkan di bawah. Seperti diketahui, nama dua orang warga negara asing mencuat setelah Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) menggelar operasi gabungan di Bali pada 15 Februari 2023.

Ditemukan ada dua orang warga negara Suriah dan Ukraina yang memiliki KTP Indonesia dengan dokumen palsu. Buntut kasus tersebut, kedua WN ditahan hingga KTP diblokir. Terbaru total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Berikut sederet hal yang diketahui sejauh ini terkait kasus WNA punya KTP Indonesia palsu di Bali, yang dirangkum detikcom, Kamis (16/3/2023):

Awal Mula Kasus 2 WNA Punya KTP di Bali

Kasus kepemilikan KTP oleh dua WNA itu muncul ke publik setelah Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) yang terdiri atas anggota kepolisian, kejaksaan, Badan Intelijen Negara, Bais TNI, dan Imigrasi menggelar operasi gabungan di Bali pada 15 Februari 2023.

Hasil operasi itu ditemukan ada dua orang warga negara Suriah berinisial MNZ dan Ukraina berinisial KR yang memiliki KTP Indonesia dengan identitas palsu. Selain itu, keduanya ternyata juga memiliki kartu keluarga (KK), kartu ATM, dan bahwa mereka sedang dalam proses mengurus nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Layanan pembuatan biodata berkasnya dikirimkan melalui online. Semua syarat sesuai aturan, yaitu F.101, F.104 (surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan), surat keterangan kepala dusun, surat persetujuan kesediaan dari pemilik KK, dan bukti pengecekan biometrik iris mata. Namun ternyata dokumen permohonan tersebut semuanya dipalsukan," kata Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh kepada detikcom, Kamis (9/3).

Dukcapil Denpasar Ditegur, KTP WNA Diblokir

Imbas kasus dua WNA punya KTP Indonesia palsu di Bali, Dukcapil Denpasar diberi teguran langsung oleh Kemendagri. Zudan mengingatkan Kadis Dukcapil Denpasar agar melakukan verifikasi ketat dalam penerbitan KTP.

"Kami sudah menegur dan mengingatkan Kadis Denpasar agar lebih cermat dalam menerbitkan NIK bagi orang dewasa. Verifikasinya harus ketat dan cermat, perlu cek secara fisik, termasuk koordinasi dengan Imigrasi," kata Zudan kepada detikcom, Kamis (9/3).

Sementara itu, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah memblokir KTP WN Suriah berinisial MNZ dan WN Ukraina berinisial WN. Kini, nomor induk kependudukan (NIK) kedua WNA di Bali itu tidak lagi bisa digunakan.

"NIK KTP-el tersebut sudah kami blokir dan tidak bisa dibuka kembali," kata Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh kepada detikcom, Kamis (9/3).

Modus 2 WNA Punya KTP di Bali: Ubah Nama

WNA pemilik KTP Indonesia di Bali itu kemudian terungkap telah memalsukan identitas untuk memperoleh e-KTP dengan alamat Denpasar, Bali. Modus yang dilakukan keduanya adalah dengan cara mengubah nama asli.

Seperti dilansir detikBali, WNA asal Suriah itu bernama Muhammad Zghaib Bin Nizar memalsukan nama di KTP dengan nama Agung Nizar Santoso. Sementara WNA Ukraina bernama Rodion Krynin memalsukan nama di KTP dengan nama Alexander Nur Rudi.

Motif WNA Punya KTP di Bali: Ada Niat Untuk Bisnis

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riandi mengungkap motif WNA bernama Muhammad Zghaib Bin Nizar membuat KTP di Bali untuk berbisnis. Zghaib masuk ke Tanah Air menggunakan visa kunjungan B211.

Menurut Tedy, WNA berkebangsaan Suriah itu datang ke Indonesia seorang diri dengan tujuan berlibur. Namun, dia juga memiliki niat untuk berbisnis. Tercatat dia sudah datang ke Bali sebanyak dua kali. Kedatangannya yang kedua kali, yakni pada Februari 2023.

"(Dia ada niat) untuk bisnis, masih melihat lihat bisnis apa yang cocok," ungkap Tedy kepada wartawan di kantornya, dilansir detikBali, Rabu (15/3).

Tedy menyebut Zghaib memberikan keterangan berubah-ubah saat diperiksa Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar. Ia awalnya mengaku bisa punya KTP karena dijebak. Namun ia juga sempat mengaku membuat KTP untuk membuka rekening bank.

"Jadi pengakuannya dia mengaku dijebak, lalu ada juga pengakuannya ingin membuka rekening bank," kata Tedy.

Tedy mengaku imigrasi hingga kini belum menemukan motif lain kepemilikan KTP bagi WNA Suriah tersebut. Dia belum bisa menjawab apakah Zghaib ke Bali untuk menghindari perang atau tidak.

5 Orang Jadi Tersangka Kasus WNA Punya KTP di Bali

Buntut kasus 2 WNA punya KTP Indonesia di Bali, Kejaksaan Negeri Denpasar di Bali menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Kelima orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan KTP, KK, dan akta kelahiran oleh WN Ukraina berinisial KR dan WN Suriah berinisial MNZ.

Kelima tersangka kasus WNA punya KTP di Bali itu kini telah ditahan. Dilansir Antara, Rabu (15/3), lima tersangka itu terdiri atas tiga warga negara Indonesia, yakni IWS, IKS, NKM, dan dua WNA berinisial MNZ dan KR.

"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar menemukan bukti permulaan untuk dapat menentukan pihak-pihak yang kami akan mintakan pertanggungjawaban," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono.




(wia/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork