Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan menjadi tersangka karena membubarkan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang tengah beribadah. Pembubaran kegiatan ibadah GKKD ini sempat viral di media sosial.
Aksi dugaan persekusi yang dilakukan Wawan ini terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung.
Dalam beberapa video yang diterima detikSumut, awalnya tampak Wawan memasuki lingkungan gereja dengan cara melompati pagar. Peristiwa itu disebut terjadi Minggu (19/2).
"Sabar pak, ini lagi ibadah pak," kata seorang jemaat di dalam video seperti dilihat detikSumut, Senin (20/2/2023).
Kemudian, Wawan memaksa masuk gereja dan menghentikan aktivitas keagamaan dengan cara menaiki mimbar.
"Berhenti-berhenti," kata Wawan.
Polisi Turun Tangan
Polisi yang mengetahui insiden itu pun turun tangan. Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung membenarkan video viral itu.
Reynold mengatakan kasus itu sudah ditangani oleh Polresta Bandar Lampung.
"Iya benar, saat ini di tangani Polresta Bandar Lampung. Ditreskrimum akan backup penanganannya. Sudah ditangani juga di tingkat Kotamadya langsung," katanya ketika dikonfirmasi sesaat lalu.
Simak Video 'Sempat Dilarang, Jemaat Gereja di Lampung Akhirnya Diizinkan Ibadah':
(rdp/idh)