Irjen Teddy Minahasa Kini Bilang 'Trawas' Salah Ketik: Maksud Saya Tawas

Irjen Teddy Minahasa Kini Bilang 'Trawas' Salah Ketik: Maksud Saya Tawas

Silvia Ng - detikNews
Kamis, 16 Mar 2023 14:48 WIB
Sidang Irjen Teddy Minahasa (Silvia-detikcom)
Sidang Irjen Teddy Minahasa (Silvia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa menjelaskan soal 'Trawas' dalam pesannya kepada eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Teddy mengatakan salah ketik tawas menjadi 'Trawas'.

Hal itu disampaikan Teddy saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023). Mulanya, hakim ketua Jon Sarman Saragih bertanya soal asal-usul Teddy mengetahui barang bukti hasil penangkapan kasus di Polres Bukittinggi.

"Ketika terjadi penangkapan pelaku tindak pidana narkotika sekitar 14 Mei 2022, yang ada barang buktinya sampai 41,3 kilogram. Saudara waktu itu sebagai Kapolda tahunya dari mana? Apakah karena dilaporkan oleh Kapolresnya atau bagaimana?" tanya hakim Jon saat persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul, Yang Mulia, laporan dari Saudara Dody sebagai Kapolres Bukittinggi barangkali kalau diizinkan diperlihatkan laporannya," jawab Teddy.

Hakim Jon kemudian bertanya apakah balasan 'Sebagian BB diganti Trawas' atas laporan Dody itu memang dibalas oleh Teddy sendiri. Teddy membenarkannya. Dia mengaku salah mengetik tawas menjadi 'Trawas'.

ADVERTISEMENT

"Ketika mendapat laporan tersebut juga tadi saya baca apa tanggapan atau jawaban Kapoldanya, terdakwa sendiri waktu itu. Itu ada disebut 'Ganti sebagian dengan tawas atau Trawas'. Ada istilah itu tadi di sana. Itu benar perintah terdakwa atau terdakwa yang membuat, kalau terdakwa tadi menyatakan itu narasi, yang membuat itu memang benar saudara?" tanya hakim Jon.

"Benar, Yang Mulia. Namun, maksudnya bukan suatu perintah untuk menyisihkan sebagian BB dengan, itu mungkin saya typo (salah ketik), tapi maksud saya itu tawas. Saya sendiri tidak terlalu hafal tulisannya," jawab Teddy.

Hakim Jon kemudian mempertegas apakah betul maksud Teddy sebenarnya adalah tawas. Teddy mengamininya.

"Tapi maksud saudara tawas ya sebenarnya?" kata Hakim Jon.

"Maksud saya tawas dan bonus anggota ditambah emoji orang tertawa. Demikian, Yang Mulia," tegas Teddy.

Simak Video 'Hotman Paris Kena Tegur Hakim Saat Bertanya ke Saksi Sidang Irjen Teddy':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Pernyataan Teddy ini berbeda dengan pernyataan sebelumnya. Teddy sebelumnya menyampaikan agar sabu diganti 'Trawas', yang merupakan nama sebuah kecamatan di Mojokerto, Jawa Timur.

"Jelas-jelas di situ tidak ada kata perintah," kata Teddy saat persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

"Di situ yang tertulis adalah Trawas dengan huruf T besar. Itu artinya nama sebuah tempat, yaitu salah satu kecamatan di Mojokerto, bukan tawas. Yang kami garis bawahi adalah di mana letak kata perintahnya?" lanjutnya.

Hakim ketua Jon Sarman mempertanyakan maksud Teddy memberi narasi mengganti barang bukti kepada Dody. Teddy lalu menjawab narasi itu merupakan peringatan agar Dody tak melakukan narasi yang dikirimkannya.

"Itu sudah saya jawab, Yang Mulia, itu hanya saya kirim agar Saudara Dody tidak melakukan seperti yang saya tulis itu," terang Teddy.

Salah satu anggota tim penasihat hukum lalu bertanya maksud narasi itu. Teddy menjelaskan narasi tersebut merupakan satire untuk Dody.

"Narasi itu maksudnya apa?" tanya penasihat hukum.

"Sudah saya jawab, itu adalah semacam satire, narasi agar saudara Dody tidak melaksanakan seperti itu," jawab Teddy.

Teddy dengan berulang kali menegaskan bahwa dia menulis Trawas, bukan tawas. Hakim Jon lalu bertanya apakah maksud tersirat Trawas dan tawas sama.

"Maksud tawas sama Trawas itu sama nggak?" tanya hakim Jon.

"Sebetulnya berbeda, Yang Mulia," jawabnya.

Saat hakim meminta penegasan Teddy soal apa yang ditulisnya, Teddy lagi-lagi menyampaikan bahwa dia menulis Trawas, bukan tawas.

"Berbeda, tapi maksud saya menuliskan itu tawas apa Trawas?" tanya hakim.

"Trawas," balasnya.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads