Bripka Madih didampingi kuasa hukumnya mendatangi Ombudsman RI (ORI) Jakarta Raya. Mereka melaporkan dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran maladministrasi terkait penanganan kasus yang pernah dilaporkannya di Polda Metro Jaya.
Pengacara Bripka Madih, Charles Situmorang, mengatakan pengaduan itu terkait dengan dua laporan yang pernah dilayangkan Madih ke Polda Metro Jaya. Ada pun laporannya yaitu Laporan Polisi Nomor: 3718/X/2011/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 25 Oktober 2011 tentang penyerobotan lahan dan Laporan Nomor: 2617/VII/2012/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 26 Juli 2012 tentang pengeroyokan yang dialami Madih.
"Kan ada 2 LP (laporan polisi) yang baru di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kan 2011 dan itu kita lihat ada beberapa maladministrasi terkait dengan surat pemanggilan yang tidak patut. Terus pelapor belum diperiksa tapi sudah di SP3, nah itu pandangan kita adalah salah satu bentuk ketidakprofesionalan. Karena sudah 12 tahun lebih penanganan perkara tersebut," ucap Charles kepada wartawan di Gedung Ombudsman RI, Kamis (16/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, kata dia, aduan lainnya terkait dengan tindakan penganiayaan yang dilaporkan oleh Madih pada tahun 2012. Dia menyatakan sampai saat ini laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Polda Metro.
"Bahkan (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) pun tidak pernah diberikan," imbuhnya.
Di mana sebelumnya, kata Charles, penyidik sudah menerbitkan surat sita, penerimaan barang bukti, hingga visum. Adapun barang bukti yang diberikan yakni baju Bripka Madih yang berdarah.
"Sudah divisum, sampai hari ini tidak ada kelanjutan laporan tersebut. Ini yang kami anggap sebagai bagian dari ketidakprofesionalan dan maladministrasi," tuturnya.
Simak juga Video 'Datangi Bareskrim, Bripka Madih Laporkan Kabid Humas PMJ-Penyidik':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Pada waktu yang sama, Madih berharap agar laporannya ditindaklanjuti kembali. Selain itu, dia juga mengajukan permohonan perlindungan hukum atas dirinya.
"Harapannya bagi ane, mudah-mudahan dengan kita datang ke sini supaya pertama perlindungan hukum, terus menindaklanjuti bahwa laporan-laporan yang telah lalu dari 2011 tentang penyerobotan tanah orang tua ane. Terus 2012 yang ane dikeroyok 12 orang belum ada tindak lanjutnya, supaya semua ditindak lanjuti dan berjalan," harapnya.
Seperti diketahui, laporan Halimah, ibu dari Bripka Madih, soal sengketa lahan di Polda Metro Jayatelah dihentikan polisi. Bripka Madih mengaku kecewa kasus tersebut dihentikan.
"Kalau kita sangat-sangat kecewa, kenapa saya bilang? Perjuangan 12 tahun ini begitu viral kesannya grabak-grubuk, buru-buru," kata Bripka Madih kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Senin (6/3/2023).
Pengacara Bripka Madih, Charles Situmorang, mengatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan terkait penghentian kasus tersebut. Namun, dia mengaku belum menerima SP3 penyidikan kasus tersebut.
"Kami sudah mengajukan surat permintaan penetapannya, surat penetapan penghentian penyidikan. Tapi sampai hari ini kami juga belum menerima, terhalang upaya hukum kita untuk mengajukan upaya praperadilan terhadap penetapan penghentian penyidikan tersebut," kata Charles.
Dia mengatakan pihaknya datang ke Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari satgas mafia tanah. Dia turut membawa satu saksi yaitu kakak Bripka Madih.
"Jadi hari ini agenda kami untuk memenuhi panggilan dari satgas mafia tanah sehubungan dengan laporan atau pengaduan dari bapak Bripka Madih terkait dengan dugaan penyerobotan atau perampasan tanah waris dari milik almarhum Tonge bin Nyimin. Adapun agenda hari ini pemeriksaan hari ini adalah agenda pemeriksaan terhadap saksi, saksi yang kita hadirkan adalah Bapak Jum, Pak Jum ini adalah abang dari pada Bripka Madih, beliau ini dipanggil untuk dimintai keterangan oleh satgas mafia tanah, hari ini berkaitan dengan agenda itu," tuturnya.
Bripka Madih Minta Perlindungan Hukum
Bripka Madih mengaku telah bersurat ke Komisi III DPR RI dan Menko Polhukam Mahfud Md terkait kasus sengketa lahan milik orang tuanya. Bripka Madih meminta audiensi sekaligus perlindungan hukum di kasus tersebut.
"Bahwa perlu kami sampaikan juga, kemarin (Rabu 15 Maret 2023) kita juga telah bersurat kepada Komisi III DPR RI dan Menko Polhukam memohon perlindungan hukum dan audiensi terkait kasus yang dihadapi oleh klien, khususnya pasca viral terkait adanya dugaan oknum penyidik yang memeras/meminta uang 100jt untuk penanganan LP," ujar Pengacara Bripka Madih, Charles Situmorang di Ombudsman RI, Kamis (16/3/2023).
Charles mengklaim pada perjalanan laporan yang diupayakan oleh Madih, kliennya itu malah diintimidasi. Sehingga, dia mengatakan, Madih perlu untuk mendapat perlindungan hukum.
"Jadi kenapa kita mohon perlindungan hukum kepada instansi-instansi yang memberi kewenangan yang dapat memberikan perlindungan hukum kepada bapak Bripka Madih ini. Karena berdasarkan keterangan dan pengakuan dari klien kami, adanya upaya-upaya intimidasi, adanya upaya-upaya ancaman lain-lain kepada klien kami," tuturnya.
"Makannya klien kami merasa perlu kiranya klien kami untuk memohon perlindungan hukum. Sebagaimana diketahui bahwa klien kami sampai saat ini tercatat sebagai polisi aktif yang saat ini berdinas di Polres Jakarta Timur," tambahnya.
Dia menyatakan, pihaknya telah menyurati Komisi III DPR RI dan Menko Polhukam agar dapat bersamaa mengawal jalannya perkara yang tengah dihadapi Madih. Pihaknya berharap mendapatkan titik terang di kasus tersebut.
Istri Bripka Madih Mengaku Diintimidasi
Banit Bagren Polres Metro Jakarta Timur, Bripka Madih mengaku nyaris dipukul oleh salah satu anggota polisi aktif di polres Jaktim. Hal itu terjadi saat Madih bersama istrinya Selly Sulistyarini memenuhi panggilan di Mapolres Jaktim.
Istri Madih, Selly mengaku bahwa pada Senin (13/3) lalu dia sempat dipaksa untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan(BAP) atas aduanya pada tahun 2022 lalu. Namun, dia mengaku tidak melanjut aduannya, sehingga dirinya menolak untuk di-BAP.
Adapun aduan yang dimaksud adalah dugaan KDRT Bripka Madih. Selly mengaku dirinya telah berdamai dengan Bripka Madih, sehingga tidak ingin melanjutkan aduannya tersebut.
"Pada hari Senin tanggal 13 (Maret 2023) jam 09.00 WIB, suami saya (Madih) dipanggil sama anggota Propam untuk menghadap ke Propam Polres Jakarta Timur," kata Selly.
"Pada saat kita langsung menghadap ke sana, saya dipaksa BAP, suami saya menolak. Akhirnya ada salah satu perwira oknum Ipda JP mau memukul suami saya, tapi dilerai sama anggota Provos," ucapnya.