Pengacara mengungkap laporan Halimah, ibunda Bripka Madih soal sengketa lahan di Polda Metro Jaya telah dihentikan. Surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) itu diterima pihak Bripka Madih pada pekan lalu.
"Jadi Bapak Madih melalui Ibu Halimah telah mengajukan laporan polisi tahun 2011. Tapi faktanya saat tanggal 19 Februari 2023 kami menerima surat penghentian penyidikan (SP3) atas dugaan kasus tersebut, atas laporan Ibu Halimah tersebut," ujar pengacara Bripka Madih, Charles Situmorang, di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (1/3/2023).
Charles menyayangkan laporan Bripka Madih disetop. Sebab sebelumnya, kata dia, polisi telah dua kali mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk mengusut laporan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena begini, laporan polisi itu kan diajukan tahun 2011. Muncul sprindik (surat perintah penyidikan) itu artinya menentukan adanya tindak pidana," ucapnya.
"Kemudian sudah tidak berlanjut, dan viral di tahun awal 2023 muncul lagi terbit lagi itu sprindik. Jadi dalam laporan tersebut dua kali muncul sprindik," tambahnya.
Dia menuturkan, polisi telah mengirimkan surat panggilan kepada ibunda Bripka Madih, Halimah. Pengakuannya, belum sempat di-BAP, polisi malah mengirimkan SP3 kepada keluarga Bripka Madih.
"Jadi gini tanggal 3 Februari penyidik mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Artinya 3 Februari 2023 lagi-lagi kembali penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan ada peristiwa pidana di sana, muncul lah sprindik. Dari sprindik ini tanggal 3 Februari kemudian muncul surat panggilan kepada Ibu Halimah selaku pelapor untuk hadir tanggal 9 Februari. Dari tanggal 9 ini Bu Halimah belum bisa di BAP. Kemudian tiba-tiba tanggal 9 Februari, hari Minggu klien kami menerima surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan (SP3)," ungkapnya.
Redaksi telah menghubungi pihak Polda Metro Jaya terkait klaim pengacara tersebut. Namun hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan dari pihak kepolisian.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Charles memperlihatkan surat SP3 tersebut. Dalam surat tersebut tertulis alasan penyidikan dihentikan karena tidak ditemukan adanya unsur pidana.
Charles menuding terdapat ketidakprofesionalan polisi dalam menangani laporan orang tua Madih. Sebab, kata dia, kasus tersebut dihentikan, sementara pelapor belum diperiksa keterangannya.
"Jadi kami merasa sepertinya ini ada ketidakprofesionalan. Bahkan pelapor yang sudah dipanggil belum di BAP saja tiba-tiba sudah dihentikan," imbuhnya.
"Yang dimaksud penyidikan itu kan berarti sudah ada dugaan peristiwa, sudah adanya peristiwa pidana di sana,makanya muncullah sprindik. Karena kalau belum ketemu peristiwanya harusnya masih penyelidikan bukan penyidikan, ini sudah penyidikan," sambungnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan akan mengajukan pra peradilan terkait SP3 kasus tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu surat ketetapan penghentian penyidikan kasus dari Polda Metro Jaya.
"Yang kami terima baru sebatas surat pemberitahuan penghentian penyidikan. Padahal kami sudah mengajukan surat permohonan permintaan ketetapan penghentian penyidikan, namun pihak Polda Metro Jaya sampai saat ini belum mengirimkan itu kepada klien kami," ucap Charles.