Bripka Madih,anggota Provos Polsek Jatinegara memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota. Madih diperiksa atas laporan warga di Jatiwarna, Kota Bekasi, terkait dugaan penyerobotan lahan.
"Jadi tadi kami sejak jam 11 pagi telah berada di ruang penyidik untuk diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan laporan daripada Victor Sihaloho. Adapun dugaan laporan dari Victor Sihaloho itu terkait dengan pasal 167 KUHP itu memasuki pekarangan orang tanpa hak," kata Kuasa Hukum Bripka Madih, Charles Situmorang di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (1/3/2023).
Dalam proses pemeriksaan tersebut, kata dia, Bripka Madih dicecar sebanyak 31 pertanyaan. Bripka Madih, lanjut dia, menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan kooperatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan klien kami telah menerangkan secara jelas, terang dan gamblang kronologis daripada asal usul tanah tersebut," ucapnya.
Charles mengakui bahwa kliennya membenarkan telah terjadi jual beli tanah antara orang tua Bripka Madih dengan Victor. Namun, kata dia, luas yang dikuasai oleh pelapor tidak sesuai.
"Klien kami mengklarifikasi kepada penyidik, bahwa luas yang dimiliki atau yang saat ini dikuasai oleh saudara bapak Viktor Sihaloho selaku pelapor tidak sesuai," ucapnya.
"Bapak Victor mendalilkan bahwa berdasarkan AJB mereka memiliki tanah 100 meter persegi. Namun silahkan kita ukur karena pada saat jual beli tahun 90-an itu, belum ada Jalan Bulak Tinggi Raya, masih gang, jalan setapak, hari ini sudah menjadi jalan raya ada pelebaran gitu loh. Kalau hari ini tanahnya masih 100 meter persegi, berarti tanah klien kami dikuasai gitu. Diambillah, diserobot gitu, itulah yang tadi kami jelaskan," terangnya.
Pihak Bripka Madih membantah bahwa pelang yang dipasang berada di tanah warga. Madih mengklaim pelang dipasang di tanah miliknya.
"Berdasarkan data dan bukti-bukti itu bukan tanahnya Victor Sihaloho dan warga di sana itu. (Milik Bripka Madih) Iya. Karena itu kan satu hamparan di girik C 191," tuturnya.
Baca selanjutnya: laporan warga soal Bripka Madih
Bripka Madih Dilaporkan Serobot Lahan
Sebelumnya, Bripka Madih kembali dilaporkan oleh warga di Jatiwarna, Kota Bekasi.Bripka Madih dipolisikan atas dugaan penyerobotan lahan.
"Tadi pagi jam 9 kami resmi melaporkan Saudara Madih ke Polres Metro Bekasi Kota. Kami membawa 3 pelapor, Ibu Soraya Rabaisa, Pak Ariawan Kariadi sama Ibu Ruth. Pasalnya Pasal 167 dan 385 KUHP," ungkap Johanes L Tobing selaku kuasa hukum pelapor, saat dihubungi wartawan, Senin (20/2/2023).
Pelaporan dilakukan setelah Bripka Madih memasang pelang lahan warga yang diklaim miliknya. Padahal, menurut Johanes, warga telah memiliki sertifikat atas tanah yang diklaimnya itu.
"Kenapa dilaporkan karena Pak Madih membuat pelang di tanah milik mereka, sementara itu sudah bersertifikat yang tidak ada urusannya dengan si Madih yang katanya girik C.191 itu. Itu beda objek itu," paparnya.
Menurut Johanes, tanah yang diklaim Madih merupakan objek yang berbeda. Namun Madih mengklaim tanah tersebut.
"Jadi ada 2 objek hukum yang berbeda. Jadi induk semua suratnya itu girik C 1374, dijual Tongek (almarhum ayah Madih) kepada 3 orang atas nama Ruth, Iwan dan Soraya," kata dia.
"Itu alas haknya C1374. Sementara si Madih menyatakan dia punya C191 yang luasnya 4.411 beda objek. Kenapa dilaporin, karena dia pasang pelang tidak ada urusannya dengan girik itu," jelasnya.
Laporan Ketiga warga tersebut teregistrasi dengan masing-masing dengan nomor : LP/B/503/1/2023/SPKT.Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, Nomor : LP/B/504/1/2023/SPKT.Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, dan nomor : LP/B/505/II/2023/SPKT.Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.