Momen Ajudan Pribadi Senyum-senyum Saat Disergap Polisi di Makassar

Momen Ajudan Pribadi Senyum-senyum Saat Disergap Polisi di Makassar

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 16 Mar 2023 10:17 WIB
Detik-detik Penangkapan Ajudan Pribadi di Makassar
Momen Ajudan Pribadi senyum-senyum saat ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Selebgram Ajudan Pribadi ditangkap polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan Rp 1,3 miliar. Pria bernama lengkap Muhammad Akbar Pera Baharudin itu ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Video momen penangkapan Ajudan Pribadi di Makassar beredar. Dalam video tersebut, Ajudan Pribadi terlihat diberhentikan di Jalan Bontang, Bondoala, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (12/3) malam.

Dari video terlihat polisi memberhentikan mobil Innova hitam yang dinaiki Ajudan Pribadi. Sesaat setelahnya, Ajudan, yang mengenakan baju hitam, pun keluar dari mobilnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlihat mimik muka Ajudan Pribadi yang santai saat disergap. Ajudan Pribadi terlihat senyam-senyum saat berdialog dengan polisi.

Tak terdengar jelas apa yang dikatakan polisi kepada Ajudan Pribadi. Namun Ajudan Pribadi hanya terdengar mengucap kata 'Siap!'.

ADVERTISEMENT
Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar ditangkap terkait kasus penipuanAjudan Pribadi atau Muhammad Akbar ditangkap terkait kasus penipuan (Foto: dok. Polres Jakbar)

Kronologi Penangkapan Ajudan Pribadi

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyampaikan awalnya polisi mendatangi rumah Akbar di Makassar. Namun Akbar tak berada di rumah tersebut.

"Terlapor berada di wilayah Kota Makassar Provinsi Sumsel, penyidik berangkat ke Kota Makassar untuk menjemput terlapor kemudian mendatangi tempat tinggal terlapor. Ditemukan fakta bahwa terlapor tidak ada di rumahnya," kata Syahdudi, kepada wartawan, Rabu (15/3).

Lanjut Syahduddi, polisi kemudian memantau Akbar 'Ajudan Pribadi' selama beberapa hari hingga akhirnya ditangkap saat naik mobil. Akbar 'Ajudan Pribadi' ditangkap di Kota Makassar saat mengemudikan mobil.

"Kemudian selama beberapa hari dilakukan pengamatan, diperoleh informasi terlapor sedang mengendarai kendaraan bermotor di suatu jalan di Kota Makassar, kemudian penyidik menghentikan kendaraan tersebut dilakukan pemeriksaan ternyata benar di dalam mobil tersebut terdapat terlapor A dan penyidik menjelaskan maksud dan tujuan menghentikan kendaraan terlapor A," terangnya.

Akbar, kata Syahduddi, kemudian dibawa ke Jakarta untuk diperiksa di Polres Metro Jakbar. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Ajudan Pribadi Jadi Tersangka

Selebgram Ajudan Pribadi atau Akbar resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat Rabu (15/3/2023).

Polisi menangkap Muhammad Akbar atau selebgram pemilik akun @ajudan_pribadi. Akbar ditangkap terkait penipuan hingga Rp 1,3 miliar.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan. Dia mengatakan Akbar ditangkap terkait penipuan dan penggelapan.

Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar ditangkap terkait kasus penipuanAjudan Pribadi atau Muhammad Akbar ditangkap terkait kasus penipuan (Foto: Dok. Polres Jakbar)

"Penipuan dan penggelapan," kata Andri saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).

Andri menjelaskan penangkapan selebgram Ajudan Pribadi ini berawal dari adanya laporan warga pada November 2022. Dia menyebut Akbar diduga melakukan penipuan hingga merugikan korban kurang lebih Rp 1,3 miliar.

"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp 1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," ucapnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads