KPK telah memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut ada potensi benturan kepentingan karena Rafael satu angkatan dengan salah satu pimpinan KPK, Alexander Marwata.
"Merujuk pada sejumlah informasi, salah satu pimpinan KPK, Alexander Marwata, diduga lulus dari pendidikan STAN pada tahun yang sama dengan Rafael, yaitu tahun 1986," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Kurnia mengatakan ada potensi benturan kepentingan. Dia meminta Alexander secara terbuka menyampaikan potensi benturan kepentingan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alexander harus secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a PerKom 5/2019," katanya.
ICW juga meminta peran aktif Dewas KPK. Dia meminta Dewas KPK menelusuri temuan tersebut hingga memastikan posisi Alexander Marwata dan Rafael yang satu almamater tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan.
"Jika kemudian dinilai oleh Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas potensi benturan kepentingan di atas faktual serta berdampak besar terhadap netralitas pekerjaan, maka Alexander harus dibatasi dalam pelaksanaan tugas, terutama di ranah penindakan," ucap Kurnia.
detikcom telah menghubungi Alexander Marwata terkait pernyataan ICW. Namun, Alexander belum merespons.
Kasus Rafael Alun Trisambodo Masuk Penyelidikan
KPK meningkatkan dugaan kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan. Hal ini menandakan babak baru kasus yang menyeret mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu buntut tak wajar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran rekening milik konsultan pajak yang bekerja untuk Rafael Alun Trisambodo. Terbaru, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan lembaganya juga sudah memblokir rekening Rafael dan keluarganya.
"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Udah nggak di pencegahan lagi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Selasa (7/3).
KPK menyatakan hal yang diusut ialah dugaan suap dan gratifikasi.
"Jadi yang ini kan dari temuan LHKPN, baru kemudian ke proses penyelidikan. Artinya, dari proses ini bisa ditemukan peristiwa pidana. Tentu jadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau gratifikasi dan suap," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
Simak Video 'Mahfud Cerita Saat Rafael Alun Tahu Rp 37 M di Deposit Box Diblokir':