WN Nigeria Tertangkap Telan 64 Kapsul Sabu, Dicurigai karena Koper Kosong

WN Nigeria Tertangkap Telan 64 Kapsul Sabu, Dicurigai karena Koper Kosong

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 15 Mar 2023 17:06 WIB
Polisi menangkap WN Brasil penyelundup 10 liter kokain cair ke Indonesia
Polisi menangkap para penyelundup narkoba dari Brasil hingga Nigeria. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Soekarno-Hatta menangkap warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang kedapatan menyelundupkan sabu ke Indonesia. Tersangka berinisial MOU nekat menelan sebanyak 64 kapsul berisi sabu saat masuk ke Indonesia.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan kasus tersebut diungkap pada Minggu (5/3/2023). Saat itu ada seorang WNA asal Nigeria tiba di Indonesia.

Saat dilakukan pengecekan, koper dan tas bawaannya kosong. Karena curiga, petugas pun lanjut melakukan tes urine, dengan hasil MOU positif narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia datang ke Indonesia dengan membawa barang koper dan tas. Kemudian kita coba analisa dan kita periksa ternyata bawang bawaannya nol. Tapi di dalam pemeriksaan di badannya atau tangannya kemudian bagian-bagian disentuh oleh pelaku, kita swab dengan scan, narco-test ternyata positif," kata Gatot dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (15/3).

Tak berhenti di sana, petugas lanjut melakukan pemeriksaan rontgen kepada pelaku. Saat itu didapati total sebanyak 64 kapsul berisikan sabu dengan berat total 1.072 gram tersimpan dalam usus MOU.

ADVERTISEMENT

"Dari 64 kapsul yang kita dapatkan itu, kurang lebih 1 kg atau 1,072 gram sabu," ujarnya.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan MOU mengaku sudah menelan 64 kapsul sabu tersebut dua hari sebelumnya. Rencananya sabu tersebut diserahkan kepada seseorang yang berada di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Pengakuan tersangka bahwa 64 kapsul narkotika sabu tersebut diminum sejak keberangkatannya dari Bandara Adis Abbaba Etiopia 3 Maret 2023 yang rencananya akan diserahkan ke seseorang di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat," ujarnya.

Akibat kasus tersebut, MOU kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

lihat juga Video 'Selundupkan Kokain di Botol Shampo, WN Brasil Diciduk di Bandara Soetta':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads