Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang mengungkap tindak pidana perjudian sambung ayam di Desa Bojong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang. Dalam pengungkapan itu, sebanyak lima pelaku dan uang Rp 12 juta bisa diamankan.
"Kami mengamankan lima orang pelaku. Dari tangan pelaku mengamankan uang sebesar Rp 12 juta," kata Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Tomy Irawan, kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Rabu (15/2/3).
Kelima pelaku tersebut berinisial Y, A, E, H, dan A. Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan tujuh ekor ayam jantan yang digunakan para pelaku untuk diadu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengungkapan perjudian tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah atas kondisi di wilayah mereka. Para pelaku diamankan ketika sedang melakukan perjudian.
"Jadi warga melaporkan ke kita. Kita menindaklanjuti kegiatan tersebut, dan memang ada, dan pada saat itu sedang berlangsung judi ayam tersebut," ungkapnya.
![]() |
Tomy mengatakan aktivitas perjudian tersebut sudah berlangsung hampir tiga bulan. Ia mengatakan para pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
"Untuk kegiatan sudah dari tiga bulan yang lalu," pungkasnya.
Lihat juga Video 'Polisi Gerebek Tempat Judi Sabung Ayam di Kudus, 1 Orang Diamankan':