Penggerebekan itu dilakukan bermula dari laporan masyarakat bahwa di daerah Babak Perdana sudah hampir 2 bulan adanya judi sabung ayam. Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengamankan 7 pelaku judi dan 46 sepeda motor, polisi juga mengamankan 10 ekor ayam aduan, satu kendaraan roda empat dan uang tunai senilai Rp 8.390.000.
Indra mengatakan, saat dilakukan penggerebekan, banyak yang berhasil melarikan diri, namun polisi akhirnya berhasil menciduk 7 orang untuk diperiksa lebih lanjut.
"Ayamnya 10 ekor dan uangbya sekitar Rp 8 juta. Yang dari 7 orang bukan warga situ tapi warga di sekitar tetangga kecamatan," kata dia.
Saat ini, ketujuh pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Pandeglang. Polisi belum menentukan status para pelaku.
"Kita amankan di Polres, belum tersangka karena masih menunggu 1x24 jam," ujarnya
Simak Juga 'Video Anjing Diadu Kucing Dilaporkan Polisi Perekam Dicari':