Ajudan Pribadi Ditangkap
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Polisi melayangkan panggilan kepada Akbar sebanyak dua kali, namun Akbar tak pernah hadir dengan alasan yang jelas.
Akbar teridentifikasi berada di Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi lalu terbang ke Makassar. Polisi sempat mendatangi kediaman Akbar, namun Akbar tidak didapati berada di sana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama beberapa hari melakukan pengamatan, diperoleh informasi terlapor ini sedang mengendarai kendaraan bermotor di suatu jalan di Kota Makassar. Kemudian penyidik menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan ternyata benar di dalam mobil tersebut terdapat terlapor atas nama A (Akbar)," jelasnya.
Ajudan Pribadi Jadi Tersangka dan Ditahan
Akbar lalu dibawa ke Jakarta. Setelah diperiksa, Akbar ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Tersangka (Akbar ditahan) dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka bisa mempersulit proses penyidikan, apakah itu melarikan diri menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya," lanjutnya.
Sejumlah barang bukti disita. Di antaranya tangkapan layar percakapan di ponsel, lalu ada hasil print out mutasi rekening, bukti transfer, dan foto kendaraan.
"Kita kenakan dengan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara demikian," tambahnya.
(mea/dhn)