Penahanan Mario Dandy dan AG Diperpanjang!

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 15 Mar 2023 15:42 WIB
Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas saat menjalani rekonstruksi penganiayaan David. (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Polisi masih mendalami kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora alias David (17). Terkini, polisi memperpanjang masa penahanan Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), hingga pelaku anak AG (15) dalam kasus tersebut.

"Iya betul (diperpanjang)," kata Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yongky saat dihubungi, Rabu (15/3/2023).

Mario Dandy sendiri mulai ditahan dalam kasus tersebut pada Senin (20/2) dan Shane Lukas ditahan pada Jumat (24/3). Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah penyidikan kasus tersebut dilimpahkan.

Sementara itu, AG sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum mulai ditahan pada Rabu (8/3) di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Masa penahanan AG sudah berjalan selama 7 hari, saat ini diperpanjang selama 8 hari ke depan sesuai aturan yang ada.

"Iya sesuai dengan undang-undang kita perpanjang," ujarnya.

Bukti-bukti Niat Jahat Mario Dandy

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy memiliki niat jahat dalam melakukan penganiayaan terhadap David. Ini dibuktikan dengan ucapan 'free kick' hingga 'nggak takut anak orang mati' yang dilanjutkan dengan perbuatannya.

"Pada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan 1 kali pukulan ke arah kepala ini ke arah yang sangat vital, ini kepala," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3).

"Di sana ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti ataupun tendangan bebas," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Hengki, Mario mengucapkan kata-kata tak takut membuat anak orang mati. Hal ini menunjukkan Mario Dandy sudah punya niat jahat.

"Ada kata-kata 'gua nggak takut anak orang mati'. Bagi penyidik di sini dan kami konsultasi dengan ahli, ini mens rea niat jahat dan actus reus. Korban sudah tidak berdaya dua kali ditendang masih diadakan penganiayaan lebih lanjut," tambahnya.

Simak Video 'Jawaban Polda Metro soal Masa Penahanan AG di LPKS Berakhir':



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....




(wnv/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork