Pemungutan suara kedua pemilihan Ketua MK kembali memperoleh suara yang sama. Anwar Usman dan Arief Hidayat sama-sama memperoleh 4 suara.
Pantauan detikcom di gedung MK, Rabu (15/3/2023), pemungutan suara kedua menghasilkan perolehan sama. Pemungutan suara kedua dilakukan seusai pemungutan suara pertama memperoleh suara yang sama.
Maka pemungutan suara ketiga kembali dilakukan. Diketahui, pada pemungutan suara pertama dan kedua, Anwar Usman dan Arief Hidayat sama-sama memperoleh 4 suara.
"Berdasarkan perolehan tersebut hakim konstitusi Anwar Usman 4 suara, dan Arief Hidayat memperoleh suara 4, bahwa oleh karena pemungutan suara tidak ada calon yang memperoleh suara lebih dari jumlah kursi yang hadir, maka dilakukan pemungutan suara putaran ketiga," ujar Anwar Usman.
Sebelumnya, sembilan hakim konstitusi menggelar pemungutan suara untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hasil tersebut, terdapat dua nama yang memperoleh suara yang sama sebagai Ketua MK.
Baca juga: Sah! Saldi Isra Jadi Wakil Ketua MK |
Pantauan detikcom di gedung MK, Kamis (15/3/2023), pemungutan suara digelar di lantai 2 gedung MK. Dari hasil pemungutan suara tersebut, ada dua nama yang memperoleh suara yang sama. Keduanya Anwar Usman dan Arief Hidayat.
Anwar Usman dan Arief Hidayat sama-sama memperoleh 4 suara. Sedangkan ada satu surat suara yang dinyatakan tidak sah lantaran melingkari dua nama.
Lihat juga Video 'Alasan Anwar Usman Harus Mundur dari Kursi Ketua MK:
(asp/asp)