Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan aduan asisten pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (aspri Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana, ke Bareskrim Polri harus ditunda proses tindak lanjutnya. Kenapa?
"Pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime harus didahulukan proses hukumnya, sehingga kalaupun ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda, menunggu proses hukum tipikor (tindak pidana korupsi) yang sedang diproses di KPK," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Rabu (15/3/2023).
Seperti diketahui, Yogi mempolisikan Sugeng terkait dugaan pencemaran nama baik. Aduan Yogi ini didasari aduan yang sebelumnya dibuat Sugeng ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Edward Omar Sharif Hiariej, yang disebut melalui orang terdekatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melaporkan dugaan korupsi Wamen EOSH ke KPK sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana disebutkan dalam pasal 42 dan 43 UU Tipikor. Apalagi di tengah fenomena hedonisme dan penumpukan kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar," ucap Sugeng.
Dia berharap Bareskrim menolak peningkatan status pengaduan aspri Wamenkumham tersebut menjadi laporan polisi. "Agar Bareskrim menolak pengaduan tersebut ditingkatkan pada tahap penyelidikan," ucap Sugeng.
Selanjutnya, Sugeng menilai tindakan aspri Wamenkumham yang hendak mempolisikannya adalah bentuk ketersinggungan yang tak berdasar. Sugeng menekankan dirinya tak pernah membuat pernyataan publik dengan menyebut nama lengkap seseorang.
"Pengaduan pria Yogi Arie Rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot. Bahwa dalam pernyataan di depan wartawan, saya telah menyatakan menghormati prinsip praduga tidak bersalah, sehingga pernyataan-pernyataan saya yang menyebut person selalu menyebut dengan inisial. Soal ada orang yang merasa tersinggung itu adalah urusan orang tersebut," ujar Sugeng.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan Video 'IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK atas Dugaan Gratifikasi Rp 7 M':