Wamenkumham Vs IPW Buntut Laporan Dugaan Gratifikasi Rp 7 M di KPK

Wamenkumham Vs IPW Buntut Laporan Dugaan Gratifikasi Rp 7 M di KPK

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 15 Mar 2023 06:22 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menunjukkan bukti terima aduan masyarakat usai melaporkan indikasi tindak pidana korupsi ke KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). Ia melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 Miliar. Dikonfirmasi terpisah, Edward Omar menyatakan tidak menanggapi serius laporan tersebut.
Sugeng IPW (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan ke KPK oleh Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan gratifikasi Rp 7 miliar. Eddy sendiri enggan menanggapi secara serius.

Pelaporan ini dilakukan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Ia mengatakan terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Eddy berupa pemerasan jabatan atau gratifikasi.

"Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke dumas terkait dugaan tindak pidana korupsi berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain. Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wamen, Wamen saya sebut dengan inisial EOSH," kata Sugeng Teguh Santoso di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sugeng mengatakan uang itu diduga diterima orang terdekat Eddy Hiariej. Pemberian itu juga diduga terkait konsultasi hukum dan pengesahan status badan hukum.

"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya, diterima melalui asprinya," katanya.

ADVERTISEMENT

"Satu, minta konsultasi tentang hukum, yang kedua dugaan terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum," tambahnya.

Sugeng mengaku telah menyerahkan bukti berupa bukti transfer Rp 7 miliar tersebut. Uang itu disebut mengalir antara April dan Oktober 2022.

"Ada empat bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui, sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," ujarnya.

Respons Wamenkumham, simak halaman selanjutnya

Respons Wamenkumham

Eddy juga telah merespons laporan itu. Dia menilai pelaporan dari Sugeng ke KPK tak perlu ditanggapi serius.

"Terkait aduan Sugeng kepada KPK. Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri Saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW). Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," ujarnya.

Eddy lantas menyerahkan urusan klarifikasi kepada asprinya. Dia mengatakan asprinya itu berinisial YAR dan YAM.

"Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," katanya.

KPK Telaah Laporan IPW

Selain itu, KPK sendiri menyatakan akan lebih dulu menelaah laporan tersebut.

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami tidak bisa sampaikan materi laporan, namun yang pasti KPK segera lalukan verifikasi dan telaah untuk memastikan syarat pelaporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK sesuai dengan ketentuan sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).

Ali mengatakan KPK siap berkoordinasi dengan pelapor. Dia mengatakan koordinasi itu untuk mengkonfirmasi data yang diberikan pelapor.

"Tim pengaduan masyarakat juga akan proaktif berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan pengayaan informasi dan data terkait pelaporan tersebut," katanya.

Simak halaman selanjutnya

Saksikan Video 'IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK atas Dugaan Gratifikasi Rp 7 M':

[Gambas:Video 20detik]



Aspri Wamenkumham Polisikan Sugeng IPW

Sementara itu, Asisten pribadi (aspri) Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana, mendatangi Bareskrim Polri. Yogi melaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik.

Yogi keluar dari Gedung Bareskrim, Mabes Polri sekitar pukul 00.38 WIB, Rabu (15/3/2023). Dia didampingi kuasa hukumnya terlihat membawa bukti surat laporan polisi dalam map berwarna merah. Surat tanda terima laporan teregistrasi atas nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim.

"Malam ini karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap pelaporan Pak STS ya, Pak STS itu, saya rasa itu semua tidak benar, makannya malam ini saya merespons untuk melaporkan beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya," kata Yogi kepada wartawan selepas membuat laporan polisi.

Yogi menuturkan, hampir semua yang dinyatakan Sugeng tentang dirinya tidaklah benar. Kendati begitu, dia menyatakan akan mengikuti proses hukum yang ada.

"Monggo saja, silahkan pembuktian, kalau dia bisa membuktikan saya juga bisa membuktikan kan begitu. Nanti biar proses hukum yang menjawab semuanya, siapa yang benar siapa yang salah," tuturnya.

Ditanya terkait bukti transfer 7 Miliar yang sempat disebutkan Sugeng, Yogi mempersilahkan Sugeng melampirkan bukti yang dimilikinya. Dia mengatakan, proses hukum akan menjawab tudingan yang dilontarkan terhadap dirinya.

"Monggo aja dia bukti itu silakan, kalau memang benar silakan nanti dinyatakan dalam hukum. Kita juga punya bukti yang seperti apa kita nyatakan dalam hukum, jadi hukum yang akan menjelaskan nanti," pungkasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads