IPW: Bareskrim Belum Terima Laporan Polisi Aspri Wamenkumham, Baru Aduan

IPW: Bareskrim Belum Terima Laporan Polisi Aspri Wamenkumham, Baru Aduan

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Rabu, 15 Mar 2023 08:13 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menunjukkan bukti terima aduan masyarakat usai melaporkan indikasi tindak pidana korupsi ke KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). Ia melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 Miliar. Dikonfirmasi terpisah, Edward Omar menyatakan tidak menanggapi serius laporan tersebut.
Seugeng Teguh (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan kedatangan asisten pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (aspri Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana, ke Bareskrim Polri berujung di pengaduan masyarakat. Sugeng mengklaim polisi belum menerima aduan Yogi sebagai laporan polisi.

"Mengapresiasi langkah Polri yang tidak terburu-buru menerima laporan dari seorang pria bernama Yogi Arie Rukmana tersebut dalam bentuk laporan polisi, tetapi menerima dalam bentuk pengaduan masyarakat yang diterima dengan registrasi 092/3/2023," kata Sugeng dalam keterangan yang diterima detikcom, Rabu (15/3/2023).

Sugeng menuturkan laporan aspri Wamenkumham belum memenuhi unsur pidana yang ditudingkan kepada dirinya, yakni pencemaran nama baik. Sugeng menyebut keputusannya melaporkan Edward ke KPK adalah wujud partisipasi masyarakat dalam hal pemberantasan korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaporan laki-laki Yogi Arie Rukmana tersebut belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana, sehingga hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat yang akan ditelaah Bareskrim," tutur dia.

"Melaporkan dugaan korupsi Wamen EOSH ke KPK sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana disebutkan dalam pasal 42 dan 43 UU Tipikor. Apalagi di tengah fenomena hedonisme dan penumpukan kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar," imbuh Sugeng.

ADVERTISEMENT

Dia berharap Bareskrim menolak peningkatan status pengaduan aspri Wamenkumham tersebut menjadi laporan polisi. "Agar Bareskrim menolak pengaduan tersebut ditingkatkan pada tahap penyelidikan," ucap Sugeng.

Selanjutnya, Sugeng menilai tindakan aspri Wamenkumham yang hendak mempolisikannya adalah bentuk ketersinggungan yang tak berdasar. Sugeng menekankan dirinya tak pernah membuat pernyataan publik dengan menyebut nama lengkap seseorang.

"Pengaduan pria Yogi Arie Rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot. Bahwa dalam pernyataan di depan wartawan, saya telah menyatakan menghormati prinsip praduga tidak bersalah, sehingga pernyataan-pernyataan saya yang menyebut person selalu menyebut dengan inisial. Soal ada orang yang merasa tersinggung itu adalah urusan orang tersebut," ujar Sugeng.

Aspri Wamenkumham Polisikan Sugeng ICW

Asisten pribadi (aspri) Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana, mendatangi Bareskrim Polri. Yogi bermaksud melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik.

"Malam ini karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap pelaporan Pak STS ya, Pak STS itu, saya rasa itu semua tidak benar. Makanya malam ini saya merespons untuk melaporkan beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya," kata Yogi kepada wartawan selepas membuat laporan polisi.

Simak Video 'IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK atas Dugaan Gratifikasi Rp 7 M':

[Gambas:Video 20detik]



IPW Sebelumnya Adukan Wamenkumham ke KPK soal Dugaan Terima Gratifikasi

Indonesia Police Watch (IPW) sebelumnya melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ke KPK. IPW mengadukan dugaan gratifikasi Rp 7 miliar.

"Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke dumas terkait dugaan tindak pidana korupsi berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).

"Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wamen, Wamen saya sebut dengan inisial EOSH," sambung dia.

Sugeng mengatakan uang itu diduga diterima orang terdekat Eddy Hiariej. Pemberian itu diduga terkait konsultasi hukum dan pengesahan status badan hukum.

"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya, diterima melalui asprinya," katanya.

"Satu, minta konsultasi tentang hukum, yang kedua dugaan terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum," tambahnya.

Sugeng mengaku telah menyerahkan bukti berupa bukti transfer Rp 7 miliar tersebut. Uang itu mengalir antara April dan Oktober 2022.

"Ada empat bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui, sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads