Respons Wamenkumham
Eddy juga telah merespons laporan itu. Dia menilai pelaporan dari Sugeng ke KPK tak perlu ditanggapi serius.
"Terkait aduan Sugeng kepada KPK. Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri Saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW). Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy lantas menyerahkan urusan klarifikasi kepada asprinya. Dia mengatakan asprinya itu berinisial YAR dan YAM.
"Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," katanya.
KPK Telaah Laporan IPW
Selain itu, KPK sendiri menyatakan akan lebih dulu menelaah laporan tersebut.
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami tidak bisa sampaikan materi laporan, namun yang pasti KPK segera lalukan verifikasi dan telaah untuk memastikan syarat pelaporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK sesuai dengan ketentuan sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Ali mengatakan KPK siap berkoordinasi dengan pelapor. Dia mengatakan koordinasi itu untuk mengkonfirmasi data yang diberikan pelapor.
"Tim pengaduan masyarakat juga akan proaktif berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan pengayaan informasi dan data terkait pelaporan tersebut," katanya.
Simak halaman selanjutnya
Saksikan Video 'IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK atas Dugaan Gratifikasi Rp 7 M':