Irjen Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menegaskan soal transaksi janggal Rp 300 triliun bukan tindakan korupsi maupun pencucian uang. Dia menyebut Kemenkeu dan PPATK secara intens berkoordinasi untuk melakukan bersih-bersih.
"Prinsipnya, angka Rp 300 triliun itu bukan angka korupsi atau TPPU pegawai Kemenkeu, tadi sudah dijelaskan Pak Ivan (Kepala PPATK)," kata Awan, dalam jumpa pers, Selasa (14/3/2023).
"Kemudian kami di Kemenkeu komitmen untuk melakukan pembersihan-pembersihan, tentu kami intens dengan Pak Ivan, kita komit. Mengenai informasi-informasi pegawai itu kita tindaklanjuti secara baik, kita panggil dan sebagainya, intinya kerjasama antara Kemenkeu dengan PPATK sudah begitu cair," lanjut Awan.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menerangkan angka Rp 300 triliun merupakan akumulasi dari tugas dan fungsi Kemenkeu yang menangani kasus tindak pidana asal. PPATK dalam hal ini melakukan analisis dan hasilnya disampaikan ke Kemenkeu untuk ditindaklanjuti.
"Yang kita sebut kemarin Rp 300 triliun, dalam kerangka itu perlu dipahami ini bukan tentang adanya abuse of power atau korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu. Tapi ini lebih kepada tusi (tugas dan fungsi) Kemenkeu yang menangani kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami saat kami melakukan hasil analisis kami sampaikan ke kemenkeu untuk ditindaklanjuti," paparnya.
Ivan menerangkan posisi Kemenkeu dalam hal ini sebagai penyidik tindak pidana asal dari kepabeanan cukai dan perpajakan. Dari situ, PPATK menyerahkan hasil analisis atau pemeriksaan pada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti.
"Kasus-kasus itu yang memiliki nilai luar biasa besar, masif. Tapi memang ada satuan kasus yang kami koordinasikan, kami peroleh dari Kemenkeu terkait pegawai, kami temukan sendiri, tapi itu nilainya sangat minim, dan itu ditangani Kemenkeu dengan sangat baik," jelasnya.
Simak juga Video: Seputar Menkominfo dan Adiknya yang Diperiksa Terkait Kasus Korupsi BTS
(idn/dhn)