Siapa pelaku pembacokan pelajar di Bogor? Aksi pembacokan terjadi wilayah Pomad, Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 10 Maret 2023. Insiden itu menewaskan AS, seorang siswa SMK Kota Bogor akibat mengalami luka bacokan di bagian leher.
Polisi berhasil mengungkap pelaku pembacokan tersebut dan menangkap beberapa di antara mereka. Siapa mereka? Berikut informasi selengkapnya.
2 Pelaku Pembacokan di Bogor Ditangkap Polisi
Dua dari tiga pelaku pembacokan pelajar di Bogor telah ditangkap polisi. Kapolresta Bogor KotaKombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan kedua pelaku yang ditangkap adalah Salman Alfarizi (18) dan MA (17).
Keduanya merupakan pelajar di salah satu SMK di Kota Bogor.Kedua pelaku diamankan di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, dan Lebak, Banten.
"Berhasil kita amankan dua orang di mana satu pelaku dewasa (Salman Alfarizi), kita tetapkan sebagai tersangka, dan satu belum dewasa (MA) statusnya jadi anak konflik dengan hukum," kata Kombes Bismo dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (14/3/2023).
Peran 2 Pelaku Pembacokan
Polisi menyebut Salman Afarizi adalah pelaku yang membuang golok panjang untuk menebas leher korban. Dalam rekaman video viral, Salman Alfarizi adalah pria yang duduk di bagian tengah jok motor. Sementara itu, MA adalah pemilik golok dan pengendara motor.
"Kemudian peran dari masing-masing untuk yang duduk di depan motor itu MA, ini pemilik kendaraan roda dua, mengendarai, dan pemilik sajam. SA (Salman Alfarizi) membuang barbuk 1 buah golok," ucap Kapolresta Bogor KotaKombes Bismo Teguh Prakoso, Selasa (14/3/2023).
Polisi Buru Pelaku Utama Pembacokan
Satreskrim Polresta Bogor Kota masih memburu ASR alias T (17), satu pelaku lain di kasus pembacokan pelajar di Pomad, Kota Bogor, Jawa Barat. Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan ASR alias T adalah pelaku utama yang menebas leher korban hingga tewas.
"Yang masih buron ASR alias T. ASR ini yang membacok," kata Kombes Bismo Teguh Prakoso, Selasa (14/3/2023).
ASR merupakan pria bertopi kuning yang duduk di bagian belakang motor. Selain itu, ASR merupakan seorang residivis alias eks narapidana yang pernah dipenjara karena kasus penjambretan di Kabupaten Bogor.
"ASR kelas XI, usia 17 tahun. Residivis jambret di usia dan tahun yang sama. Jadi kita sudah ke para keluarga pelaku dan mereka kooperatif. Dari ASR keluarganya menyayangkan, kenapa sudah (dipenjara akibat kasus) jambret kok masih gini," ucap Bismo.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(kny/jbr)