Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam menangkap oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara Yahdi Basma yang sudah hampir satu tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palu. Yahdi merupakan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoax.
Kajari Kota Batam Herlina Setyorin mengatakan Yahdi ditangkap di kawasan Sekupang, Batam, pada Senin (13/3/2023) sore. Yahdi sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palu sejak 23 Maret 2022.
Sementara dalam prosesnya, Yahdi tidak ditahan. Yahdi kini telah diterbangkan ke Jakarta.
"Siang ini juga kami terbangkan ke Jakarta. Sebelumnya, tadi malam beliau kami titipkan ke Polsek Batu Ampar," ujar Herlina di Batam Kepulauan Riau, dilansir Antara, Selasa (14/3).
Yahdi dinilai bersikap kooperatif tanpa perlawanan saat dilakukan penangkapan oleh tim Kejaksaan. Herlina mengatakan, Yahdi sebelumnya didakwa atas kasus pencemaran nama baik atau melanggar UU ITE oleh Kejari Sulteng.
Yahdi kemudian divonis terbukti melanggar UU ITE kepada mantan Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2011-2021, Longki Djanggola.
"Yahdi diketahui sudah dijatuhkan hukuman pidana 10 bulan kurungan dan denda Rp 300 juta subsider satu bulan," kata Herlina.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, yang bersangkutan dinyatakan sah dan terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik," ujarnya.
Anggota DPRD Sulteng Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan anggota DPRD Sulawesi Tengah dari Fraksi Partai NasDem, Yahdi Basma (YB), sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoax. Yahdi Basma sebelumnya dilaporkan Gubernur Sulteng Longki Djanggola karena merasa dilecehkan terkait dengan tuduhan sebagai pendana aksi people power.
"Terlapor YB sudah kita tetapkan tersangka pada Kamis (25/7/2019) kemarin dan besok adalah panggilan pertama YB untuk diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto saat ditemui di Mapolda Sulteng, Senin (29/7).
Sebelumnya, Gubernur Sulteng Longki Djanggola melaporkan Yahdi karena tidak terima dituduh sebagai pendana aksi people power di Sulteng. Yahdi diduga mengedit headline koran harian Mercusuar dengan judul berita menjadi 'Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng'.
"Saya merasa sangat dilecehkan dan dihina. Awalnya ada tiga orang yang dilapor, tapi untuk laporan kali ini, saya minta kepolisian, Yahdi Basma harus diproses karena dia penyebab utama yang menyebar hoax di grup Facebook dan WhatsApp," tegas Longki kepada wartawan setelah diperiksa penyidik Ditkrimsus Polda Sulteng, Jumat (5/7).
Lihat juga Video 'Muka Bingung Buron Korupsi PDAU Purworejo Diciduk Usai Hadiri Hajatan':
(yld/idh)